jpnn.com - JAKARTA--Pemerintah pusat dan daerah harus sudah mengusulkan pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk honorer kategori dua (K2) yang lulus CPNS, paling telat akhir Mei.
Jadwal ini mundur satu bulan dari surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang sudah diedarkan kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK). Dalam surat Kepala BKN sebelumnya disebutkan, deadline usulan pemberkasan hingga 31 April.
BACA JUGA: PPP Tak Risau Dengan Elektabilitas Jokowi
"Karena saat ini belum ada satu pun usulan pemberkasan yang masuk karena seluruh instansi sedang melakukan verifikasi dan validasi data, BKN memberikan tambahan waktu lagi. Mudah-mudahan, akhir Mei sudah bisa terkejar," kata Kepala BKN Eko Sutrisno kepada JPNN, Sabtu (15/3).
Dia memaklumi kenapa belum ada satupun instansi yang mengajukan usulan. Karena aturan surat keterangan tanggung jawab mutlak (SKTM) mewajibkan PPK maupun honorer harus menanggung risikonya bila keterangannya palsu.
BACA JUGA: Jokowi Capres, Megawati Langgar Perjanjian dengan Prabowo?
"Baik honorer maupun PPK harus membuktikan honorernya diangkat minimal 31 Desember 2004. Kalau tidak bisa membuktikan, risikonya berat loh," ucapnya.
Eko mengaku mendapatkan laporan dari daerah, kalau saat ini setiap PPK tengah membentuk tim verifikasi dan validasi data. Bahkan banyak di antaranya yang membentuk tim investigasi dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Guru Honorer Dibayar Dana BOS tak Diangkat CPNS
BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar: Pasangan Ical Dari Jawa
Redaktur : Tim Redaksi