Usul Pemekaran Diproses dari Nol Lagi

Rabu, 31 Desember 2014 – 00:03 WIB

jpnn.com - NUNUKAN – Hasrat masyarakat dan pemerintah daerah agar Sebatik menjadi salah satu Daerah Otonomi Daerah Baru (DOB) di wilayah perbatasan tampaknya harus tertahan dulu.

Sebab, sebelum menjadi daerah otonom, Sebatik bakal bernasib seperti Kota Tarakan yang awalnya menjadi kota administratif.

BACA JUGA: Terpidana Mati Batam Batal Dieksekusi Tahun Ini

“Sebelum jadi kotamadya, Sebatik menjadi kota administratif dulu. Sehingga, suka tidak suka DPR RI pasti akan membahas pemekarannya lantaran menjadi usulan pemerintah yang bersifat strategis nasional,” kata Bupati Nunukan Drs H Basri MSi kepada Radar Nunukan (grup JPNN).

Dikatakan, ini lantaran adanya pergantian kepala negara, makanya pengusulan DOB Sebatik kembali ke angka nol lagi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), mekanisme pembentukan DOB telah diperbarui.

BACA JUGA: Perampok di Bandara Batam Ternyata Teman Korban

Salah satunya, usulan DOB harus satu pintu ke pemerintah. Tidak seperti sebelumnya yang harus ke DPR lagi. Dalam undang-undang tersebut, usulan DOB sebuah wilayah dapat diajukan melalui permintaan masyarakat yang disampaikan bupati, diteruskan ke gubernur, lantas ke dirjen otonomi daerah.

 “Langkah itu sudah kami tempuh dan telah disampaikan ke dirjen otonomi daerah, karena batas akhir pengajuan tersebut hingga 31 Desember 2014 ini. Jadi, kini tinggal menunggu saja apakah usulan tersebut direalisasikan atau tidak. Tapi, saya yakin DOB Sebatik bakal terlaksana, sebab program pemerintah yang sekarang itu membangun dari luar. Jadi, diutamakan pembangunan itu untuk wilayah perbatasan. Termasuk Kaltara utamanya Sebatik,” yakinnya. (oya)

BACA JUGA: Diserang Warga, Lima Anggota Satpol PP Terluka

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Selain Dirampok, Nelayan Tua Dibunuh Secara Sadis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler