Usul PPKM Dihapus, Anggota DPR Ini Ingin Puasa Ramadan 2022 Lebih Tenang

Rabu, 09 Maret 2022 – 18:39 WIB
Anggota Komisi VIII DPR RI Muhammad Ali Ridha mengusulkan PPKM dihapus agar umat Islam lebih tenang menjalankan ibadah puasa Ramadan 2022. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI Muhammad Ali Ridha menyarankan agar pemerintah mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Saran tersebut disampaikan karena dia menilai pemerintah telah berhasil menangani lonjakan kasus Covid-19, termasuk varian barunya Omicron.

BACA JUGA: Menag Yaqut Ingin Undang Paus Fransiskus ke Indonesia, Begini Respons Sufmi Dasco DPR

Pencabutan PPKM juga akan membuat khususnya umat Islam lebih leluasa menyambut awal Ramadan 2022, salah satunya ziarah ke makam.

"Selain itu, menjalankan ibadah puasa bisa lebih tenang tanpa khawatir melanggar aturan PPKM," ujar Ali Ridha dalam keterangan tertulis yang diterima Rabu (9/3)

Di sisi yang lain, kata Ali Ridha, pencabutan PPKM diyakini membuat kegiatan perekonomian masyarakat kembali menggeliat.

BACA JUGA: Sidang Umum Forum Parlemen Dunia Digelar di Nusa Dua Bali, Ini Jadwal dan Persiapannya

Dia menegaskan penurunan kasus Covid-19 saat ini yang cukup signifikan dapat menjadi pertimbangan agar status PPKM dicabut.

Menurutnya, hal itu menunjukkan pemerintah mengambil kebijakan yang tepat dalam menangani pandemi Covid-19.

BACA JUGA: Komisi VII DPR Ingin RUU EBT Segera Rampung, Ini Target Waktunya

Terlebih, di beberapa daerah, tingkat penularan varian Omicron tiap hari semakin menunjukkan penurunan dan tingkat kesembuhannya cukup tinggi.

"Tidak mengkhawatirkan seperti varian Delta yang terjadi pada pertengahan tahun lalu," ujarnya.

Meski demikian, politisi Partai Golkar itu tetap mengingatkan masyarakat agar terus menjalankan protokol kesehatan jika status PPKM dicabut untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler