Usulan 1 Juta PPPK Sebenarnya untuk Guru dan Tendik, Semoga Jokowi Ingat

Minggu, 02 April 2023 – 20:22 WIB
Pengurus DPD FHNK2I Kabupaten Muara Enim meminta dukungan PGRI. Foto dok. FHNK2I for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPD Forum Honorer Nonkategori 2 Indonesia (FHNK2I) Kabupaten Muara Enim Alti Oktalinda mengingatkan pemerintah mengenai usulan 1 juta PPPK.

Sejatinya, 1 juta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diusulkan DPP FHNK2I kepada Presiden Jokowi pada 2018 lalu adalah untuk guru dan tenaga kependidikan (tendik).

BACA JUGA: PPPK 2022 akan Dapat THR dan Gaji ke-13? Penjelasan Bu Sri Mulyani Bikin Keder

Sayangnya dalam rekrutmen PPPK 2019, 2021, dan 2022 belum mengakomodasi tendik, padahal mereka juga butuh status sebagai aparatur sipil negara (ASN).

"Kami berterima kasih kepada Presiden Jokowi yang sudah memberikan kesempatan kepada honorer khususnya nonkategori ikut seleksi PPPK, tetapi tendik masih tertinggal," kata Alti kepada JPNN.com, Minggu (2/4).

BACA JUGA: Irwan Demokrat Sentil Rezim Jokowi soal THR Honorer, ASN, TNI-Polri, Menohok

Khusus di Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, lanjut Alti, sesuai hasil pendataan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 21 Oktober 2022 masih terdapat honorer nonK2 guru dan tendik yang berstatus:

1. Guru lulus passing grade PPPK 2021 yang disebut prioritas satu (P1) yang belum mendapat formasi baik bahasa Inggris, pendidikan jasmani olahraga dan kesehatan (PJOK), guru mata pelajaran (mapel), dan guru kelas;

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Presiden Bersikap, Info Terbaru CPNS 2023 Keluar, Ada Titik Terang Honorer Diangkat PNS?

2. Prioritas tiga (P3) dengan keterangan TP atau tidak ada penempatan dan yang belum mengikuti observasi formasi bahasa Inggris;

3. Honorer nonK2 tendik, baik penjaga sekolah, laboran, pustawakan, tata usaha (TU) sekolah negeri, UPT kecamatan, kabupaten dan provinsi yang berijazah SD, SMP dan SMA.

"Kami memohon kepada Bapak Jumran selaku ketua PGRI Kabupaten Muara Enim bisa mengusulkan kuota dan payung hukum rekrutmen PPPK 2023 untuk guru dan tendik," ungkap Alti.

Jika belum bisa diakomodasi dalam PPPK 2023, Alti meminta agar diperjuangkan di 2024. Kemudian, dalam masa tunggu honorer non-K2 guru dan tendik diperjuangkan mendapatkan peningkatan kesejahteraan dari dana BOS serta intensif daerah. 

"Kami berharap dengan dukungan ketua PGRI Muara Enim, pemkab akan tergerak mengusulkan formasi PPPK untuk guru dan tendik," tegasnya. 

Dia menambahkan betapa besar keinginan tendik untuk disamakan perlakuannya seperti guru. Guru dan tendik ibarat satu mata uang yang saling terkait. (esy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler