jpnn.com - JAKARTA - Meski pemerintah sudah menyediakan kuota bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), namun untuk pengadaannya masih menunggu Peraturan Pemerintah turun. Saat ini, RPP tentang P3K sementara dalam proses penyusunan. Jika RPP tersebut belum juga turun hingga Juli 2014, akan berimbas pada pengadaan aparatur sipil negara (ASN) P3K.
"Dari usulan pengadaan ASN yang masuk memang instansi ada yang mengajukan khusus P3K dan banyak juga yang meminta P3K maupun PNS," ujar Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno kepada media ini, Minggu (16/3).
BACA JUGA: Politikus Senior Golkar Sarankan Ical Mengalah ke Jokowi
Menurut Eko, khusus pengadaan P3K, pemerintah belum bisa memproses usulan instansi. Sebab belum ada mekanisme perekrutannya seperti apa.
"Datanya tetap akan kita proses tapi tunggu PP-nya ada dulu. Kan kita tidak tahu bagaimana proses rekrutmennya. Beda dengan PNS, sudah ada petunjuk teknisnya jadi itu dulu yang kita proses," terangnya.
BACA JUGA: Gerindra: Belum Tuntaskan Janji, Jokowi Sudah Nyapres
Kapan P3K terbit? Eko mengatakan diupayakan secepatnya. "Kalau Pak Menteri targetkan sebelum masa pemerintahan Pak SBY berakhir 19 RPP salah satunya tentang P3K sudah harus diselesaikan," tandasnya. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Masih Ada Guru PAUD Lulusan SMP
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Daftar Partai yang Dicoret KPU
Redaktur : Tim Redaksi