jpnn.com, JAKARTA - Batas waktu pembaharuan data e-formasi terkait kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahun 2020 dan 2021 diperpanjang. Batas waktu pengisian e-formasi yang awalnya 31 Maret 2020, diperpanjang sampai akhir Mei 2020.
Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Andi Rahadian mengatakan, keputusan itu diambil karena adanya permintaan dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah agar batas waktu pembaharuan data e-formasi diperpanjang.
BACA JUGA: Semangat Membara Honorer K2 TTA agar Bisa jadi PNS atau PPPK
Alasan lainnya, menurut dia, adalah terdapat instansi pemerintah pusat dan daerah yang hingga saat ini belum selesai melakukan penataan kelembagaan dan organisasi (SOTK).
“Selain itu, beberapa instansi pemerintah juga tengah melakukan proses perbaikan peta jabatan karena adanya kebijakan penyederhanaan birokrasi,” ujar Andi, Jumat (20/3).
BACA JUGA: Politikus PKS: Jokowi Perlu Mengikuti Langkah Tegas Presiden Filipina
Sedangkan dari sisi sistem teknologi informasi, KemenPAN-RB sedang melakukan pemutakhiran aplikasi e-formasi dari versi 4.0 ke 4.1.
Andi menyebutkan, pengumuman perpanjangan tersebut tertuang dalam Surat KemenPAN-RB No. B/307/SM.01.00/2020 perihal Perpanjangan Waktu Pembaharuan Data e-formasi, yang ditandatangani oleh Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko.
BACA JUGA: Maâruf Amin Dukung Honorer K2 jadi PNS, Jokowi Bagaimana?
Surat tersebut ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pusat dan daerah.
Surat tersebut merujuk pada Surat MenPAN-RB No. B/110/SM.01.00/2020 tanggal 7 Februari 2020 perihal pembaharuan data e-formasi, serta Surat Edaran MenPAN-RB No. 384/2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi.(esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad