jpnn.com - JAKARTA -- Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membuka celah baru korupsi dengan merekomendasikan kenaikan dana bantuan partai politik.
Karenanya Lucius menolak wacana kenaikan dana bantuan parpol seperti yang direkomendasikan KPK.
BACA JUGA: Wakil Ketua MPR Minta Warga Balikpapan tak Ikut Demo
"Saya kira patut dikritisi dan untuk sementara wacana itu harus ditolak," tegas Lucius di kantor KPK, Senin (21/11).
Dia mengatakan, wacana ini harus dikaji mendalam. Lucius juga menegaskan bahwa parpol harus benar-benar siap.
BACA JUGA: Komisi IX Heran, Data Warga Miskin Peserta BPJS kok Beda-beda
"Kalau keuangan partai masih tertutup tidak menutup kemungkinan dana sebesar itu akan kembali dikorupsi," ujarnya.
Dia mengatakan, jika dana ini disetujui maka Undang-undang tentang Parpol harus direvisi.
BACA JUGA: Lagi, KPK Gelar OTT
Harus jelas agenda apa saja yang hadus menggunakan dana APBN.
Selain itu, lanjut Lucius, harus ada sanksi keras apabila ketika parpol tidak bisa mempertanggungjawabkan anggaran atau terjadi korupsi.
"Kalau ada partai yang melakukan itu semua maka sanksinya harus tegas seperti mendiskualifikasi parpol di pemilu selanjutnya," katanya.
"KPK juga harus bertanggung jawab atas rekomendasinya itu," tuntas Lucius. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Kantongi Nama 70 Akun Medsos Provokator Rush Money
Redaktur : Tim Redaksi