jpnn.com, JAKARTA - Pegawai KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) akan beralih status menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara), seperti diatur di Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019.
Namun hingga saat ini belum ada petunjuk teknis bagaimana mekanisme pengalihan dimaksud. Apakah otomatis diangkat menjadi PNS atau PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja), atau harus melalui mekanisme tes. Bagaimana pula dengan pegawai tidak tetap di sana.
BACA JUGA: Ada Tokoh Desak KPK Usut Anies Baswedan
Pihak KPK mengusulkan kepada pemerintah agar pegawai tidak tetap di KPK mengikuti tes dalam proses peralihan status menjadi ASN.
"Kalau kemudian di Rancangan Peraturan Pemerintah ini sebenarnya yang rencana akan melalui tes adalah bukan pegawai tetap, tetapi pegawai tidak tetap. Itu yang rencananya melalui tes karena memang kompetensinya kan berbeda dengan pegawai tetap yang sudah ada di sini. Itu sebenarnya yang terpenting di situ," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Kamis.
BACA JUGA: Alih Status jadi ASN, Pegawai KPK Harus Ikut Tes
Ali mengharapkan usulan tersebut bisa sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) terkait KPK.
"Jadi, itu salah satu usulan kita. Ya mudah-mudahan itu yang kemudian bisa sejalan dengan Peraturan Presiden," ujar dia.
BACA JUGA: Penjelasan Tjahjo Kumolo soal Alih Status Pegawai KPK menjadi ASN
Dikatakan, usulan tersebut sudah diajukan ke Presiden dan juga Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) pada 12 Desember 2019 lalu.
"Sudah diajukan ke Presiden kemudian ke PAN RB tentunya tetapi tujuannya ke Presiden. Tanggal 12 Desember kami ajukan sudah lama, info terakhir memang sudah diproses," kata Ali.
Berdasarkan UU No 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK, diatur bahwa KPK adalah lembaga dalam rumpun eksekutif sehingga seluruh pegawai KPK adalah ASN.
Pasal 24 berbunyi ayat (2) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 69B ayat (1) berbunyi Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, penyelidik atau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak UU berlaku dapat diangkat sebagai Pegawai ASN sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo