Usulan KPU Kobar Berbeda Dengan Putusan MK

DPRD Anggap Surat KPU Kobar Sah dan Prosedural

Minggu, 25 Juli 2010 – 07:07 WIB

PANGKALAN BUN – Keabsahan surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Barat (Kobar) tentang usulan pasangan Yusuf Sugianto Sabran – Eko Soemarno (SUKSES) sebagai Bupati dan wakil bupati terpilih  Pemilukada Kobar kepada DPRD Kobar dan kemudian diteruskan ke Gubernur Kalteng, sudah dianggap sah dan sesuai proseduralWakil Ketua DPRD Kobar, M Hasanudin Noor, mengatakan bahwa proses tersebut tidak memerlukan rapat pleno DPRD Kobar, tapi cukup melalui rapat pleno unsur pimpinan DPRD Kobar, yang terdiri ketua satu orang dan dua orang wakil ketua.

Hasanudin justru menuding Ketua Tim Pemenangan Ujang Iskandar–Bambang Purwanto (UJI-BP), Zailani, tidak memahami aturan yang mengatur mekanisme masalah Pemilukada

BACA JUGA: Sanksi Potong Tunjangan Tak Bakal Mempan

Semua itu diatur pada tata tertib susduk No.27 Tahun 2006 yang mengacu pada Permendagri No.16 Tahun 2010.

“Atas dasar usul dari unsur pimpinan untuk membuat keputusan dalam sebuah rapat unsur pimpinan DPRD Kobar yang terdiri dari tiga orang, yakni ketua, dan dua wakil ketua DPRD Kobar,” ujar Hasanudin seperti dikutip Radar Sampir, kemarin (24/7).

Atas dasar itu, katanya, tidak perlu lagi pleno DPRD Kobar
Ditambahkannya, berdasarkan surat penetapan KPU tentang Bupati Kobar terpilih pada Pemilukada 5 Juni lalu, KPU Kobar telah menetapkan Pasangan SUKSES untuk yang kedua kalinya, sebelum dan sesudah penetapan MK.

Pada saat penyerahan surat penetapan bupati Kobar terpilih di DPRD Kobar, pimpinan DPRD Kobar hadir semua

BACA JUGA: Tak Sudi Terima Bola Panas

Selain itu, sebagaian anggota DPRD Kobar, unsur muspida termasuk Wakil Bupati Kobar juga turut menyaksikan penyerahan surat tersebut.

Ditambahkan Hasanudin, kewenangan DPRD Kobar hanya meneruskan surat yang disampaikan KPU Kobar ke DPRD Kobar, untuk kemudian diserahkan langsung ke Gubernur Kalteng
Selanjutnya gubernur menyerahkan lagi ke Menteri Dalam Negeri untuk diproses surat pengangkatannya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) pada persidangan 7 Juli 2010, dalam putusannya memerintahkan KPU Kobar agar membatalkan keputusannya tentang penetapan hasil perolehan suara pasangan cabup-cawabup Kobar 2010

BACA JUGA: Presensi Anggota DPR Pakai Sidik Jari

MK juga memerintah KPU Kobar membatalkan berita acara tentang penetapan pasangan calon nomor urut Sugianto Sabran-Eko Soemarno sebagai pasangan terpilih dalam Pilbup Kobar.

Selanjutnya, MK memerintahkan KPU Kobar untuk menerbitkan surat keputusan menetapkan pasangan calon nomor urut 2 yaitu Ujang Iskandar-Bambang Purwanto (UJI-BP) sebagai bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pilbup Kobar 2010.(ird/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dana Reses Legislator Wajib Diumumkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler