JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan, masalah pengusulan pengesahan pengangkatan bupati-wakil bupati terpilih Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, harus sudah klir sejak mulai tingkat KPU KobarDia tidak mau menerima usulan pengesahan pengangkatan jika pasangan terpilih belum klir
BACA JUGA: Presensi Anggota DPR Pakai Sidik Jari
Karenanya, Gamawan mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary terkait persoalan ini.Gamawan mengakui, hingga akhir pekan ini dirinya belum bisa memastikan bagaimana sikapnya jika misalnya KPU Kobar tidak mau menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
BACA JUGA: Dana Reses Legislator Wajib Diumumkan
Hadir di acara itu lebih dari 400 pensiunan PNS.Usai acara, kepada wartawan mantan Gubernur Sumbar itu kembali menegaskan pernyataannya
BACA JUGA: Ada yang Plin-plan Dianggap Wajar
"Itu lah yang sampai saat ini saya belum dapat jawabannya," tegasnya mengulang.Gamawan cerita, dirinya sudah menelepon Ketua KPU Abdul Hafiz AnsharyKepada Hafiz, Gamawan mengatakan, bahwa dirinya tidak berhak untuk menentukan siapa yang berhak untuk dilantik sebagai bupati-wakil bupati Kobar"Saya bilang ke beliau, "Pak saya tidak punya kompetensi untuk menyatakan benar dan salahIni kompetensi KPU dan MKJadi silahkan diselesaikan dengan baik"," begitu cerita Gamawan.
Dia berharap, Ketua KPU bisa menyelesaikan masalah ini dengan baik, tanpa harus ada campur tangan dari mendagri, karena masalah ini masih dalam ranah KPU. "Mudah-mudahan yang sampai ke mendagri itu, benar-benar proses yang klirJangan jadi bola panas ke tangan saya," ujar Gamawan.
Diceritakan pula, berdasarkan jawaban abdul Hafiz, KPU telah merapatkan masalah Kobar ini pada Jumat (23/7), hingga malamLantas, saat Gamawan menelepon lagi usai magrib, rapat pun masih berlangsung"Jadi saya putus telepon dengan beliau, karena dapat mengganggu rapat ituSaya harap itu selesai, sehingga tidak menjadi bola panas di mendagri," ujarnya lagi.
Mengapa masih bingung, bukankah putusan MK harus ditaati? "Iya aturannya kan seperti itu, putusan MK kan final dan mengikat dan harus dilakukan," tegasnyaSeperti diketahui, MK pada persidangan 7 Juli 2010, dalam putusannya memerintahkan KPU Kobar agar membatalkan keputusannya tentang penetapan hasil perolehan suara pasangan cabup-cawabup Kobar 2010MK juga memerintah KPU Kobar membatalkan berita acara tentang penetapan pasangan calon nomor urut 1 Sugianto Sabran-Eko Soemarno sebagai pasangan terpilih dalam Pilbup Kobar.
Selanjutnya, MK memerintahkan KPU Kobar untuk menerbitkan surat keputusan menetapkan pasangan calon nomor urut 2 yaitu Ujang Iskandar-Bambang Purwanto (UJI-BP) sebagai bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pilbup Kobar 2010(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Satu Kantor Perwakilan DPD Butuh Rp30 Miliar
Redaktur : Tim Redaksi