jpnn.com, BULUNGAN - Dokumen persyaratan pembentuan daerah otonomi baru (DOB) Kota Tanjung Selor, Kalimantan Utara, resmi diserahkan ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri.
Ketua DPRD Kaltara Marten Sablon mengatakan, dokumen tersebut diterima oleh Kasubdit Penataan Daerah II Ditjen Otda Kementerian Dalam Negeri Nurbowo, Rabu (24/5).
BACA JUGA: Pemerintah Didesak Setujui Pembentukan 174 DOB
“Ini tindak lanjut dari persetujuan DPRD dan Pemprov Kaltara terhadap pembentukan DOB Tanjung Selor sebagai ibu kota Provinsi Kaltara,” ujarnya, seperti diberitakan Berau Post (Jawa Pos Group).
Dengan disampaikannya dokumen pembentukan DOB Kota Tanjung Selor ini, Marten berharap segera ditindaklanjuti dan diproses oleh pemerintah pusat.
BACA JUGA: Sadis Banget, Suami Hajar Istri di Depan Pria Lain
“Tapi ada masukan dari Pak Nurbowo agar segera melengkapi peryaratan-persyaratan yang diperlukan. Seperti jumlah kecamatan,” sebutnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltara Kosmas Kajan mengharapkan kepada pihak-pihak terkait supaya memiliki iktikad baik untuk ikut proaktif bersama Tim Presidium DOB Kota Tanjung Selor mempersiapkan segala sesuatu yang menjadi persyaratan.
BACA JUGA: Dokumen Pembentukan DOB Kota Tanjung Selor Mandek di Kabupaten
“Kami juga berharap supaya pemerintah pusat, khusus Ditjen Otda Kemendagri dapat segera memproses dan menindaklanjuti pendaftaran calon DOB ibu kota Kalimantan Utara ini,” ujarnya.
Menurutnya, proses pembentukan Kota Tanjung Selor sebagai ibu kota provinsi merupakan konsekuensi logis dari terbentuknya Provinsi Kaltara, empat tahun lalu. Semestinya, lanjut dia, tidak ada hal yang dapat menghambat terbentuknya DOB Kota Tanjung Selor.
“Kesempatan ini saat yang tepat untuk kita tunjukan kepada pemerintah pusat bahwa kita kompak mendukung dan siap untuk memperjuangkan terbentuknya DOB (Tanjung Selor, red) ini,” tukasnya. (har/fen)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah Siapkan Anggaran Seleksi CPNS
Redaktur & Reporter : Soetomo