Usulan Pemda untuk Formasi PPPK 2022 Minim, Pimpinan Honorer K2 Usulkan Ini

Minggu, 03 April 2022 – 06:17 WIB
Minimnya usulan Pemda untuk formasi PPPK 2022 merisaukan honorer. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyiapkan kuota pegawai pemerintah dengan perjanjian (PPPK) untuk tahun ini sebanyak 758.018.

Sayangnya hingga 28 Maret, usulan Pemda hanya 131.249.

BACA JUGA: Hamdalah, TPP ASN Mulai Dibayarkan, Tetapi Bertahap 

Angka tersebut sangat merisaukan guru honorer, apalagi bagi yang sudah lulus passing grade pada seleksi PPPK guru 2021 tahap pertama maupun kedua.

Jika usulan Pemda minim, otomatis mereka sulit terakomodasi dalam pengadaan PPPK 2022.

BACA JUGA: Gaji PPPK Diusulkan Masuk DAK, Pemda Bakal Tidak Berkutik

Demi menyelamatkan honorer, Pengurus Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Garut Dudi Abdullah punya usulan menarik.

Dia mengusulkan agar pemerintah mengubah pos anggaran gaji PPPK dari dana alokasi umum (DAU) ke dana alokasi khusus (DAK) non fisik

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Keputusan Akhir Diketok, Rapelan Gaji PPPK Guru Jumlahnya Wow, Jangan Kaget!

Pertimbangan Dudi, jika dialokasikan di DAU, Pemda bisa mengutak-atik anggaran yang sudah dialokasikan pusat untuk gaji PPPK.

Sebaliknya, bila lewat DAK, sulit bagi Pemda mengubah anggarannya.

"Ada saran nih buat Kemenkeu dan Kemendikbudristek. Sebaiknya pembayaran gaji PPPK guru jangan melalui DAU," kata Dudi kepada JPNN.com, Sabtu (2/4).

Dudi menyebutkan, karena sifatnya (DAU) masih umum maka di daerah justru salah mengartikan.

Pemda berpikir tidak ada dana gaji PPPK, apalagi di daerah banyak kebutuhan lain.

Itu sebabnya, kata Dudi, Pemda masih enggan mengajukan formasi PPPK 2022.

Ironisnya, calon PPPK 2021 yang sudah direkrut pun masih banyak belum diangkat.

Dudi mengungkapkan saat ini daerah cenderung menghindari pembayaran tunjangan hari raya (THR) karena memikirkan dananya.

Sementara, THR ini sudah dianggarkan pemerintah di DAU 2022.

Jika pos anggarannya tidak diubah, dia khawatir akan banyak honorer yang tidak terakomodasi, bahkan guru honorer yang sudah lulus passing grade tanpa formasi PPPK 2021.

Ini tentu saja bertentangan dengan misi pemerintah yang ingin tidak ada lagi honorer di 2023, tetapi yang ada hanya PNS dan PPPK.

Oleh karena itu, Dudi mengusulkan ada perubahan demi menyelamatkan nasib seluruh honorer.

"Sebaiknya alokasi gaji P3K masuk DAK non fisik yang sifatnya permanen," ucapnya.

Menurut Dudi, jika masuk DAK non fisik, daerah tidak akan berani mengutak-atik anggaran pusat tersebut, seperti halnya tunjangan sertifikasi guru. (esy/jpnn)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... 334 PPPK Terima SK Pengangkatan, Bima Arya: Ini Awal Memasuki Babak Baru


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler