jpnn.com, SUBANG - Bupati Subang Ruhimat bersyukur lantaran usulan pemekaran Subang Utara menjadi calon daerah persiapan otonomi baru (CDPOB) telah disetujui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dan DPRD.
"Kami menyampaikan rasa syukur atas ditandatanganinya kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan DPRD Provinsi Jawa Barat atas pencanangan CDPOB Subang Utara," kata Ruhimat di Subang, Jumat (30/6).
BACA JUGA: Pemekaran Provinsi Natuna Anambas Memasuki Tahap Penting, Gubernur Kepri Mendukung
Ruhimat berharap setiap proses yang menyangkut rencana pemekaran Subang Utara dapat berjalan dengan lancar dan baik.
"Mudah-mudahan betul-betul mulus tahapannya, karena itu sesuai dengan keinginan masyarakat Pantura (Subang wilayah utara)," tuturnya.
BACA JUGA: Seorang Anak di Pekalongan Mengaku 4 Kali Dicabuli Ayah Kandung, Ya Tuhan
Kabupaten Subang saat ini memiliki 30 kecamatan. Sebanyak 15 kecamatan di antaranya bakal masuk Kabupaten Subang Utara tersebut.
Sebanyak 15 kecamatan yang rencananya akan masuk wilayah Subang Utara, yakni Pusakanagara, Pusakajaya, Pamanukan, Sukasari, Ciasem, Patokbeusi, Legonkulon, Tambakdahan, Pabuaran, dan Kecamatan Binong.
BACA JUGA: Detik-Detik Samson Dikeroyok OTK yang Turun dari Mobil Hitam di Sukabumi
Selain itu juga sebagian dari Kecamatan Purwadadi, sebagian dari Cikaum, Compreng, Blanakan, dan Kecamatan Cipunagara.
Persetujuan pemekaran Subang Utara telah ditandatangani seusai Pemprov dan DPRD Jabar menggelar rapat paripurna pada Selasa (27/6) lalu.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan CDPOB Kabupaten Subang Utara terwujud berkat kerja kolektif seluruh stakeholders, menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait pemekaran daerah otonom baru di kawasan utara Jabar.
Setelah dilengkapinya seluruh persyaratan per tanggal 28 Maret 2023 oleh Pemerintah Kabupaten Subang, maka usulan tersebut akan segera diberikan kepada pemerintah pusat oleh gubernur dan DPRD Jabar. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam