Usulan Revisi UU Pilkada Diserahkan ke Pimpinan DPR

Senin, 25 Mei 2015 – 21:05 WIB
Ketua DPR Setya Novanto menerima berkas usulan revisi UU Pilkada, di Senayan, Senin (25/5). Foto: Fathra N Islam/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi II DPR dari 6 fraksi secara resmi menyerahkan usulan revisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) ke pimpinan DPR, yang diterima langsung oleh Ketua DPR Setya Novanto, Senin (25/5).

Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman, mengatakan penyerahan usulan dilakukan agar proses revisi bisa dilakukan lebih cepat.

BACA JUGA: Sempurnakan Data Penerima, Wanti-Wanti Bukan untuk Beli Pulsa

"Pimpinan DPR mengatakan akan diproses, Kamis sudah diumumkan di rapat paripurna. Hari Kamis akan diusulkan ke Baleg. Apa yang diusulkan itu demi kesuksesan pilkada," kata Rambe, didampingi wakil ketua komisi II dari Gerindra, Ahmad Riza Patria dan dari FPKS, Mustafa Kamal.

Dokumen usulan tersebut ditandangani oleh 27 anggota Komisi II DPR dari 6 fraksi, yakni Golkar, Gerindra, PPP, PKS, PAN dan Demokrat. Rambe tidak mempersoalkan jika nanti ada anggota yang menarik dukungannya.

BACA JUGA: Asosiasi Mahasiswa Papua Ancam Tutup Operasi Freeport Jika Tak Lakukan Ini

"Ini undang-undang usulan bukan usulan komisi II, tapi usulan anggota komisi II. Itu yang perlu ditegaskan. Karena untuk mempercepat," tambah Rambe.

Sementara Riza Patria menyebutkan revisi dilakukan untuk mensukseskan pilkada serentak 2015. Usulan revisi bukan untuk memundurkan tahapan pilkada yang telah berjalan. "Tahapan terus dilaksanakan sebagaimana PKPU," tegasnya.

BACA JUGA: Sarankan Moratorium Pembagian KIS, Ini Alasannya

Dalam revisi nanti ada sejumlah poin yang akan dimasukkan, antara lain mengenai pelarangan wakil kepala daerah dua periode yang belum tertuliskan. Kemudian soal standarisasi anggaran pilkada.

"Standarisasi anggaran perlu payung hukum yang selama ini berbeda-beda. (Kada) yang mau maju dianggarkan berlebihan, yang tidak maju lagi tidak mau menganggarkan," jelasnya.

Poin pentingnya, tambah Riza, untuk partai yang bersengketa, disepakati semua parpol ikut pilkada. Revisi sendiri akan menyentuh Pasal 2a, 7, 42a, pasal 71, pasal 166 UU Pilkada Nomor 8 Tahun 2015. (fat/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Beras Plastik Beredar, Kemendag Ogah Disalahkan Sendirian


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler