Usulan Revisi UU Pilkada Harusnya Terkait Anggaran

Selasa, 26 Mei 2015 – 19:46 WIB
Foto: dok.Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA – Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia, Sri Budi Eko Wardani menilai usulan revisi terbatas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, harus ditolak.

Karena jika dilihat substansi dari hadirnya usulan, tidak mengarah pada kepentingan publik. Namun hanya demi kepentingan dua partai politik yang tengah mengalami konflik di internalnya masing-masing.

BACA JUGA: Ini Cara Menristek Dikti Mengecek Ijazah Palsu

“Usulan revisi kesannya dipaksakan, karena itu revisi terbatas ini harus ditolak. Apalagi dilihat substansinya tidak mengarah ke kepentingan publik,” ujar Sri Budi dalam diskusi yang digelar di LBH Jakarta, Selasa (26/5).

Menurut Sri, seharusnya usulan revisi menyangkut hal-hal teknis pelaksanaan pilkada. Baik itu terkait anggaran, agar pelaksanaan terjamin. Kemudian terkait kampanye yang dibiayai negara, daftar pemilih dan terkait pengawasan pelaksanaan secara menyeluruh.

BACA JUGA: Terbukti, KPK Terlalu Sering Langgar KUHAP

“Jadi harusnya mendorong penyelesaian. Bukan membebani rakyat dalam satu pembahasan, di mana Presiden juga diminta itu. Suara-suara ini (yang meminta revisi,red) saya yakin mereka tahu, ini terlalu dipaksakan,” ujar Sri.

Saat diminta pendapatnya sejauh mana peluang usulan revisi dapat terlaksana, Sri meyakini tak akan terlaksana dalam waktu dekat.

BACA JUGA: Perawat Lansia Asal Indonesia Banjir Peminat di Jepang

“Kalau masih inisiatif yakni baru usulan, nampaknya akan sirna kalau tanpa (persetujuan) Presiden,” ujar Sri. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kalah Dari Hadi Poernomo, KPK Siapkan Perlawanan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler