Usulan Tambah 100 Ribu Calon Jamaah Haji Ditolak

Minggu, 30 November 2014 – 08:02 WIB

jpnn.com - SURABAYA - Antrean calon jamaah haji Jatim dipastikan semakin panjang. Sebab, belum apa-apa, usul penambahan jatah kuota haji di Jatim oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) ditolak Kemenag pusat. Alasannya, selama ini porsi yang diterima Jatim masih yang tertinggi jika dibandingkan dengan provinsi lain.

Hal tersebut disampaikan Sekjen Kemenag Nur Syam. Dia mengatakan bahwa usul penambahan jatah hingga 100 ribu calon jamaah haji (CJH) oleh Kanwil Kemenag Jatim untuk musim haji tahun depan hampir mustahil dipenuhi. Sebab, permintaan kenaikan itu sangat tinggi.

BACA JUGA: Pemkab Malang Fokus Kembangkan Pantai Perawan

Nur Syam menerangkan bahwa jamaah haji di seluruh Indonesia per tahun berjumlah sekitar 225 ribu orang. Padahal, ada kontrak pemotongan 20 persen kuota pada tiga tahun terakhir.

“Jumlah yang diminta (Jatim) terlalu tinggi sehingga sulit bagi kami (memenuhinya),” ungkapnya kepada Radar Surabaya (Grup JPNN.com) kemarin (29/11).

BACA JUGA: Tol Moker Terganjal Pembebasan Lahan

Dia mengatakan, meskipun kontrak pemotongan 20 persen tersebut bakal berakhir pada 2015, permintaan Jatim itu tetap sulit direalisasikan. Kalaupun ada penambahan, kuotanya hanya 10 persen dari total CJH di Jatim. Artinya, jika selama ini kuota haji Jatim per tahun sekitar 32 ribu CJH, jumlah kuota haji tahun depan bisa mencapai 40 ribu CJH.

“Itu pun belum pasti karena kami juga tidak bisa menafikkan provinsi lain,” ungkap mantan rektor IAIN (sekarang UINSA, Red), Surabaya, tersebut.

BACA JUGA: Kakek Misterius Berbaju Batik Ditemukan Sudah Membusuk

Nur Syam menjelaskan bahwa selama ini pihaknya mengalami kesulitan untuk menambah kuota haji. Sebab, penambahan itu harus didahului koordinasi dengan pemerintah Arab Saudi. Selama ini jatah yang diberikan kepada CJH Indonesia sangat bergantung pada kuota yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada negara-negara lain. Jadi, untuk mendapatkan kuota haji, Indonesa harus mengantre dan menunggu negara lain.

“Yang bisa kami lakukan adalah mengusulkan agar kuota untuk negara lain yang jatah kuotanya tidak terpenuhi dialihkan ke Indonesia,” paparnya.

Sebelumnya, Kanwil Kemenag Jatim mengusulkan penambahan kuota haji lantaran antrean haji di Jatim mencapai 17–18 tahun. Artinya, jika mendaftar haji tahun ini, CJH baru berkesempatan berangkat pada 2031. Padahal, dengan penambahan kuota sampai 100 ribu CJH, antrean keberangkatan haji tinggal empat tahun.

Menanggapi hal tersebut, Wakil ketua Himpunan Penyelanggara Umrah dan Haji (Himpuh) Jatim Syarqowi Gozali mengatakan bahwa Kemenag tidak bisa mengabulkan penambahan kuota itu dan harus ada kebijakan yang membatasi panjangnya antrean tersebut. Misalnya, melarang CJH berangkat haji dua kali dan menegaskan aturan tentang fenomena orang tua yang mendaftarkan haji anaknya yang masih balita.

“Kemenag harus tegas terkait syarat dan pembatasan batas umur orang yang bisa mendaftar haji,” ungkapnya.

Dia mengatakan, cara lain yang bisa diambil Kemenag pusat adalah mengambil jatah provinsi lain yang disesuaikan dengan jumlah peminat.
Artinya, provinsi dengan minat haji sedikit diberi sedikit kuota sehingga jatahnya bisa dialokasikan kepada provinsi yang memiliki peminat lebih banyak. (yua/c1/jee)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Broadcast Pembunuhan Gadis Gegerkan Warga di 2 Provinsi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler