jpnn.com - BOGOR - Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang disahkan pada 26 September 2014 lalu memberikan harapan baru bagi petugas dan penyuluh klapangan eluarga berencana (PLKB). Pasalnya, UU itu mengatur tunjangan bagi penyuluh KB yang selama ini hanya diatur dengan peraturan presiden (perpres).
Namun demikian, para PLKB yang berada di bawah Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) perlu diperkuat lagi. Caranya adalah dengan menguatkan posisi BKKBN.
BACA JUGA: Menkopolhukam Pertanyakan Rencana Hamas Buka Perwakilan di Indonesia
Menurut anggota Komisi IX DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, penguatan BKKBN harus dilakukan jika ingin ada perubahan penuh. "Karena sebagai badan yang mengurusi kependudukan secara nasional, peran BKKBN sangat penting. Apalagi BKKBN memiliki sistem pendataan sistem by name by address," kata Rieke melalui keterangan pers pada wartawan, Sabtu, (29/11).
Dengan sistem tersebut, lanjut Rieke, BKKBN memiliki basis data yang lebih akurat, sehingga pemerintah memiliki rujukan yang lebih baik dalam mendata keluarga yang mampu atau tidak mampu. Sementara selama ini persepsi publik terhadap BKKBN hanya masalah kontrasepsi saja.
BACA JUGA: Soal Pinjaman Uang Rp 7,5 M, Sutan: No Comment
“Sesungguhnya peran BKKBN tidak hanya itu saja. BKKBN memiliki sistem pendataan by name by address, dengan sistem tersebut harusnya pemerintah dengan BKKBN segera mendefinisikan keluarga dari miskin dan keluarga sejahtera," sambung Rieke.
Karenanya, politikus PDIP itu mendukung penguatan BKKBN sekaligus memperjuangkan nasib PLKB agar menjadi PNS. Pasalnya, dari 23 ribu anggota PLKB, hanya 16 ribu yang sudah berstatus PNS.
BACA JUGA: Perkuat Kehadiran Negara dalam Perlindungan TKI
Rieke menuturkan, masih banyak PLKB yang digaji di bawah UMK. “Sementara kerja mereka harus harus masuk ke desa-desa, bahkan harus ada yang nyeberang pulau," tutur Rieke.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Minta Malaysia Bercermin
Redaktur : Tim Redaksi