Usulkan Dana KJP Siswa Sekolah Swasta Lebih Besar

Minggu, 21 Desember 2014 – 10:30 WIB

jpnn.com - MAMPANG – Pemprov DKI Jakarta berencana memberikan dana bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) kepada siswa sekolah swasta lebih besar daripada negeri. Usul itu sebesar Rp 700 ribu. Rencananya bantuan tersebut diberikan pada 2015. Sekolah swasta menyambut baik rencana pemberian bantuan itu.

Kepala SMK Kharismawita Syahroni mengatakan, sekolahnya setuju dengan usul tersebut. Sebab, selama ini sebagian besar siswa berasal dari keluarga ekonomi menengah ke bawah.

BACA JUGA: Kurikulum 2013 Disetop, Kok Bukunya Tetap Didistribusikan

”Ini sangat membantu sekolah,” katanya kepada Jawa Pos beberapa waktu lalu.

Menurut Syahroni, biaya operasional pendidikan kerap terganggu. Sebab, terkadang ada siswa yang membayar biaya sekolah tidak tepat waktu. Alasannya, orang tua tidak memiliki uang. Padahal, biaya SPP di sekolahnya Rp 175 ribu. Jumlah itu lebih rendah bila dibandingkan dengan sekolah lain. Ketika sekolah ingin menambah Rp 25 ribu, siswa terbebani.

BACA JUGA: Buku K-13 Masuk Lemari

Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) DKI Jakarta Lasro Marbun menjelaskan, usul pemberian bantuan KJP ke siswa sekolah swasta yang mencapai Rp 700 ribu tersebut masih dikaji. Pihaknya harus memaparkan dan mendapat persetujuan dari gubernur.

”Pimpinan setuju, ya kami lanjutkan,” jelas dia.

BACA JUGA: 12 Perguruan Tinggi Islam Berubah Status

Menurut Lasro, anggaran KJP pada 2015 mencapai Rp 2 triliun untuk sekolah negeri dan swasta. Sekolah dasar Rp 300 ribu, sekolah menengah pertama (sekitar Rp 350 ribu), dan sekolah menengah atas (sekitar Rp 500 ribu). Dia menambahkan, besar KJP untuk sekolah swasta lebih besar. Sebab, dana itu berfungsi untuk SPP sekolah dan kebutuhan personal.

Agar kebijakan tersebut tepat sasaran, dispendik akan benar-benar mengawal pelaksanaan kebijakan itu. Caranya, memperketat persyaratan dan melibatkan sekolah secara penuh. Yakni, sekolah menentukan siswa-siswa yang mendapat KJP. ”Rencananya guru diberi tunjangan kinerja daerah (TKD) progresif,” tutur Lasro.

Upaya itu, terang dia, dilakukan agar kepala sekolah tidak lagi menyalahgunakan dana bantuan operasional pendidikan (BOP). (puj/co1/ind)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelatihan K-13 Bisa Langsung Jalan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler