Usulkan NIP Tanpa SPTJM, Wako Medan Disentil Menteri

Jumat, 20 Juni 2014 – 01:25 WIB

jpnn.com - JAKARTA  - Masalah usul pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi 471 honorer kategori dua (K2) dari Pemko Medan yang  tidak dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Walikota Medan Dzulmi Eldin, mendapat sentilan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar.

Tanpa menyebut nama daerah, Azwar mengaku telah menerima laporan mengenai adanya pemda yang mengajukan pemberkasan tanpa disertai SPTJM yang diteken kepala daerah.

BACA JUGA: Dolly Tutup Lokalisasi Banjarmasin Mendadak Penuh

Menteri asal Aceh itu mengatakan, usulan dimaksud SPTJM-nya hanya diteken Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atas nama kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK).

"Saya memang dapat laporan ada BKD yang berani teken SPTJM mengatasnamakan PPK," ujar Azwar kepada wartawan di kantornya, kemarin (19/6). Sayangnya, dia ogah menyebutkan nama daerahnya. Namun dipastikan, usulan tersebut tidak akan diproses.

BACA JUGA: Khawatir Jadi Dolly II, Wali Kota Instruksikan Sweeping Kos-kosan

Dia menduga, pemberkasan tanpa SPTJM yang diteken PPK itu hanya upaya coba-coba untuk mengelabui para pegawai BKN yang mengurus penetapan NIP. Dia tegaskan, BKN tidak mungkin teledor, lantaran SPTJM yang diteken PPK merupakan syarat mutlak.

"Mereka berpikir, di BKN tidak akan sedetil itu pemeriksaannya. Proses di BKN itu sangat detil dan melewati pemeriksaan berlapis. PPK dan BKD jangan main-main," cetus menteri yang juga politisi dari PAN itu.

BACA JUGA: Waspadai Eksodus PSK Dolly ke Kalbar

Diterangkan, SPTJM yang diteken PPK merupakan jaminan bahwa nama-nama honorer K2 yang diusulkan memang bukan honorer bodong. Jika ternyata ditemukan ada yang bodong, PPK akan disanksi pidana.

"Bila ada PPK atau oknum BKD yang berani main-main dengan SPTJM, sanksinya akan ditegakkan. Jadi ini bukan gertak sambal saja. Siapa yang akan melaporkan, ya BKN juga. Malah kalau ada kasus yang krusial, BKN pasti langsung melakukan investigasi di lapangan," imbuhnya lagi.

Sebelumnya, Kepala BKN Eko Sutrisno memastikan pihaknya akan mengembalikan usul pemberkasan NIP bagi 471 honorer K2 dari Pemko Medan itu.

Berkas akan dikembalikan agar dilengkapi dengan SPTJM  yang diteken Walikota Medan, Dzulmi Eldin.

Mengenai apakah berkas sudah dikembalikan atau belum, hal itu menjadi urusan teknis Kantor Regional BKN di Medan. (sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perwira Polisi Dijerat Tersangka Kasus Pencabulan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler