Usulkan Revisi UU Penanggulangan Bencana, Komisi VIII Ingin BNPB Diperkuat

Rabu, 06 Mei 2020 – 23:41 WIB
Rapat virtual Baleg DPR RI. Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi VIII DPR RI mengajukan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Bencana ke Badan Legislatif (Baleg) DPR. Pangajuan RUU ini diinisiasi oleh Ace Hasan Syadzily, Diah Pitaloka dan Ikhsan Yunus.

Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily mengatakan, Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Bencana yang diusulkan Komisi VIII akan memperkuat peran kelembagaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam upaya penanggulangan bencana.

BACA JUGA: Enam Staf BNPB Dinyatakan Positif Corona

"Dari aspek kelembagaan, yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang ini, dilakukan perubahan, khususnya yang terkait dengan fungsi lembaga penanggulangan bencana yang meliputi fungsi koordinasi, komando, dan pelaksana," katanya di DPR, Rabu (6/5).

Dia menjelaskan, perubahan kelembagaan tersebut dapat dilihat dengan memberikan penguatan kepada BNPB membentuk Satuan Kerja di daerah dalam rangka penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah sesuatu kebutuhan dan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: Terinspirasi Wabah Virus Corona, DPR Usulkan Revisi UU Penanggulangan Bencana

Menurut dia, dalam Pasal 14 RUU tersebut disebutkan tujuan pembentukan Satuan Kerja BNPB di daerah untuk mempercepat penyelenggaraan penanggulangan bencana dan memperpendek birokrasi.

"Lalu dalam Pasal 57 disebutkan dalam menjalankan tugas dan fungsinya, BNPB dan BPBD diberi kemudahan akses pada saat tanggap darurat, dalam rangka mengatasi proses birokrasi," jelasnya.

BACA JUGA: KPK Harus Awasi Ketat Dana Bantuan Bencana untuk Penanggulangan Corona

Politikus Golkar itu menambahkan, dalam Pasal 20, 21, dan Pasal 77 disebutkan bahwa BNPB dan BPBD dalam penyelenggaraan penannggulangan bencana dapat mengerahkan dan melibatkan unsur TNI dan Polri.

Dia mengatakan, dalam Pasal 16 dan Pasal 20 dijelaskan mengatur secara eksplisit dan tegas BPBD dipimpin oleh seorang kepala badan, bukan pelaksana harian.

"Lalu dalam Pasal 20 ayat 1 dijelaskan Kepala BNPB membuka kesempatan bagi Pegawai Negeri Sipil atau dapat diduduki oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," terang Ace.

Selain itu, dia mengatakan terkait perubahan pengaturan terkait dengan syarat dan tata cara pengangkatan kepala badan, penjabaran fungsi koordinasi, komando, dan pelaksana serta tugas, struktur organisasi, dan tata kerja badan diatur dengan Peraturan Presiden.

"Syukur RUU ini mendapat respon positif dari Baleg di tengah pandemi sangat dibutuhkan. Draftnya sudah melengkapi kekurangan yang ada dalam undang undang sebelumnya. misalnya penambahan jenis bencana termasuk pandemi, memperkuat kordinasi BNPB dengan BPBD dan juga pengaturan presentase anggaran untuk penanganan bencana," tutupnya. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler