jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman setuju bahwa mantan terpidana korupsi dilarang maju menjadi calon anggota legsilatif.
Boyamin menegaskan bahwa masih banyak sosok atau figur lain yang bisa diusung partai politik untuk menjadi wakil rakyat yang terhormat.
BACA JUGA: KPU Ngotot Larang Napi Koruptor Nyaleg
Dia menegaskan, dengan adanya larangan narapidana koruptor maju menjadi caleg, maka partai politik semakin punya kesempatan untuk merekrut orang yang baik.
Termasuk akademisi maupun aktivis kampus yang selama ini tidak punya duit.
BACA JUGA: Partai Rugi Besar jika Usung Mantan Koruptor jadi Caleg
“Masih banyak orang yang kompeten misalnya akademisi dan aktivis kampus yang layak menjadi DPR tapi sulit bertarung di pemilu karena tidak punya duit,” kata Boyamin di Jakarta, Sabtu (26/5).
Boyamin mengingatkan partai politik sama saja melakukan blunder jika mengusung mantan terpidana korupsi menjadi caleg.
BACA JUGA: KIPP Sesalkan Keputusan Mantan Koruptor Boleh Nyaleg
“Sangat blunder, karena rakyat akan memberikan cap sebagai parpol pendukung korupsi,” ujarnya.
Selain itu, Boyamin menambahkan, rakyat juga akan curiga bahwa partai politik tersebut tujuannya duduk di lembaga legislatif hanya untuk korupsi.
“Rakyat akan memberikan hukuman dengan cara tidak memilih caleg dari parpol tersebut,” tegasnya.
Boyamin memastikan akan mendukung langkah KPU meski pun ditolak oleh pemerintah DPR, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bahkan, MAKI siap membela KPU jika nanti peraturan KPU (PKPU) larangan bekas terpidana korupsi menjadi caleg digugat.
“Jika nanti ada caleg atau parpol tertentu gugat peraturan KPU maka MAKI siap bela KPU di persidangan judicial review di Mahkamah Agung. Atau MAKI mengajukan gugatan intervensi yang prinsipnya membela KPU,” pungkasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Payung Hukum Larangan Koruptor jadi Caleg Harus Jelas
Redaktur & Reporter : Boy