jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Abdul Hakam Naja sepakat dengan larangan mantan narapidana korupsi atau koruptor jadi caleg (calon legislatif).
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyatakan bahwa partai sama saja bunuh diri jika mencalonkan mantan narapidana korupsi sebagai anggota dewan yang terhormat.
BACA JUGA: KIPP Sesalkan Keputusan Mantan Koruptor Boleh Nyaleg
“Kalau masih ada yang berani mencalonkan mantan narapidana koruptor, itu bunuh diri, blunder,” kata Hakam dalam diskusi Narapidana Koruptor Jadi Calon Legislator, Sabtu (26/5).
Hakam mengingatkan sebaiknya partai melakukan seleksi yang benar-benar ketat terhadap figur yang akan diusung menjadi caleg.
BACA JUGA: Setya Novanto: Sungguh Menyakitkan Dicap Koruptor
Menurut dia, wacana soal narapidana korupsi jadi caleg ini bisa jadi sebagai upaya melihat reaksi publik. “Ini sebenarnya test the water (untuk melihat) apakah benar ada partai yang siap usung caleg mantan narapidana korupsi,” ujarnya.
Namun demikian, Hakam menyatakan sangat mendukung rencana penerbitan Peraturan KPU (PKPU) meskipun sebelumnya sudah ditolak pemerintah, DPR dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tersebut. “Kami berpandangan ini perlu diberikan support,” kata Hakam. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Payung Hukum Larangan Koruptor jadi Caleg Harus Jelas
BACA ARTIKEL LAINNYA... Larangan Koruptor Nyaleg Bagus, Tapi Jangan Labrak UU
Redaktur & Reporter : Boy