Majelis Hakim Tolak Eksepsi Jessica, Begini Kata Pengacara

Selasa, 28 Juni 2016 – 13:18 WIB
Jessica Kumala Wongso. Foto dok JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Selasa (28/6). Tim kuasa hukum mengaku pasrah meski tidak menerima penolakan itu.

Tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengklaim, ada banyak kelemahan dalam dakwaan yang diajukan jaksa. Salah satunya ialah jaksa tidak memerinci bagaimana Jessica melakukan tindakan menuang racun dalam kopi korban, Wayan Mirna Salihin.

BACA JUGA: Desak Kapolri Realisasikan Asuransi Bagi Polisi

"Ya sementara tidak ada kaitannya dengan pokok perkara. Pokok perkara ini kan simpel, Jessica dituduh membunuh Mirna. Jadi yang dibuktikan adalah apakah ada bukti, apakah ada saksi yang melihat bahwa Jessica melakukan pembunuhan itu?," ujar Otto usai mendampingi Jessica dalam persidangan.

Menurut Otto, dakwaan Jessica hanya mengupas pada sisi luar dari kasus itu sendiri. Diterangkannya bahwa dakwaan hanya terpaku pada latar belakang dan hubungan Jessica dengan Mirna.

BACA JUGA: KPK Garap 2 Anggota DPRD DKI

"Semuanya itu hanya merupakan suatu tafsiran atau kesimpulan yang di luar pokok perkaranya sendiri. Padahal ini kan perencanaan pembunuhan berencana. Jadi yang kita lihat ini, hanya dibuat suatu gambaran seakan akan Jessica kriminal, kemudian diperiksa kesehatan dan kejiwaannya," tandas Otto. (mg4/jpnn)

BACA JUGA: 4 Polda di Jawa Dapat 200 Motor Trail

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Bos Aguan Diperiksa Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler