jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menggarap saksi untuk tersangka korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Penyidik memanggil Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.
"Dia akan diperiksa untuk tersangka AA (Andi Agustinus)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (29/3).
BACA JUGA: Citra Golkar Tercemar Munculnya Setnov di Dakwaan e-KTP
Selain Anang, penyidik juga memanggil salah satu anak buahnya Direktur PT Quadra Solution Ahmad Fauzi. Sama dengan bosnya, Fauzi juga akan diperiksa untuk Andi Narogong.
Selain itu, penyidik juga memanggil mantan staf Ditjen Dukcapil Kemendagri, Yosef Sumartono dan satu lainnya dari swasta Dede Tatang.
BACA JUGA: Letak Chip e-KTP tak Seperti Kartu ATM
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan tiga tersangka. Selain Andi, tersangka mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto sudah diajukan ke persidangan.
Dalam dakwaan jaksa KPK di persidangan terungkap bahwa Irman, Sugiharto, Andi, Ketua Fraksi Partai Golkar yang kini menjabat Ketua DPR Setya Novanto, Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya dan Ketua Pengadaan Barang/Jasa Ditjen Dukcapil Drajat Wisnu Setiawan serta mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggaini didakwa melakukan perbuatan hukum bersama-sama dalam proyek e-KTP. Perbuatan mereka telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Korupsi e-KTP Sudah Dirancang Sejak Awal
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jika Merasa Bersih, ya Jangan Panik
Redaktur & Reporter : Boy