jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menyelidiki lagi dugaan korupsipenerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) untuk beberapa obligator Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Kalau menurut saya tepat jika pemanggilan Mega terkait Instruksi Presiden mengenai kebijakan release and discharge dan berapa banyak pengemplang yang di release. Zaman Megawati punya banyak data soal itu," kata pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir saat dihubungi, Sabtu (12/7).
BACA JUGA: 40 Pemda di Bali, NTB, dan NTT Dapat Formasi CPNS 2014
Ia menuturkan, kebijakan release and discharge untuk obligor BLBI berpotensi penyalahgunaan kewenangan. Pasalnya, ada indikasi surat pengampunan bagi obligor BLBI bisa diperjualbelikan.
Apalagi, sambung Mudzakir, belum jelas berapa uang yang telah masuk ke negara dari kebijakan tersebut. Jika ternyata malah merugikan negara maka patut diduga ada praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.
BACA JUGA: Ini Biaya yang Dikeluarkan 3 Lembaga Survei Untuk Hitung Cepat
"KPK harus menelusuri mengapa kebijakan itu dilakukan dan apakah ada penyalahgunaan kewenangan di dalamnya. Harus ditelusuri juga apakah kebijakan release and discharge menguntungkan atau merugikan negara," papar dosen UII Yogyakarta ini.
Lebih lanjut, Mudzakir menuturkan bahwa presiden terpilih harus berkomitmen menuntaskan kasus BLBI. Ia mengingatkan, dua calon presiden (capres) Prabowo Subianto dan Joko Widodo memiliki potensi resistensi terhadap penuntasan skandal BLBI.
BACA JUGA: Setuju Lembaga Survei Diaudit
Pasalnya, dua kubu capres sama-sama diisi dengan pihak-pihak terkait skandal BLBI. Hanya saja, kubu Joko Widodo alias Jokowi dinilai paling tinggi resistensinya karena banyak didukung oleh orang-orang dari rezim Megawati.
"Kebijakan release and dicharge diberikan saat pemerintahan yang terafiliasi dengan capres nomor 2. Jadi resistensi lebih banyak di nomor 2 karena lebih banyak yang terkait," tandas Mudzakkir. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Menang, Puskaptis Siap Dibubarkan
Redaktur : Tim Redaksi