jpnn.com - SURABAYA - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menggeledah kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jatim. Selain Dindik Jatim, ada sejumlah lokasi lain yang turut digeledah jaksa.
Penggeledahan itu dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pengadaan barang dan jasa untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada 2017.
BACA JUGA: Eks Ketua PMI Riau Ditahan Jaksa terkait Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 Miliar
"Kami melakukan penggeledahan di enam lokasi, termasuk Dinas Pendidikan Jatim, untuk memperkuat alat bukti terkait dugaan korupsi mark up pengadaan barang dan jasa untuk SMK swasta," kata Kepala Kejati Jatim Mia Amiati di Surabaya, Rabu (19/3).
Selain melakukan penggeledahan, penyidik juga telah memeriksa 25 kepala sekolah SMK swasta penerima hibah di 11 kabupaten/kota di Jatim. Sejumlah pejabat terkait, termasuk kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, kepala Biro Hukum Provinsi Jatim, serta pihak yang terlibat dalam proses pengadaan juga telah dimintai keterangan.
BACA JUGA: Kasus Korupsi Dana Hibah, Mantan Kadisbud Kota Denpasar Ditahan Jaksa
"Untuk pejabat pembuat komitmen (PPK), kami telah memeriksa Hudiono, sedangkan Kepala Dinas Pendidikan Jatim saat itu, Syaiful Rachman diperiksa di dalam penjara karena kasus lainnya," ungkapnya.
Mia menjelaskan dalam kasus ini dana hibah senilai Rp 65 miliar dibagi menjadi dua paket pekerjaan pengadaan barang untuk 25 SMK swasta.
BACA JUGA: Bulog Jatim Gandeng DPW Tani Merdeka untuk Serap Gabah Petani
Dua perusahaan ditunjuk sebagai pemenang lelang, yakni PT Desina Dewa Rizky dengan nilai kontrak Rp 30,5 miliar dan PT Delta Sarana Medika dengan nilai kontrak Rp 33,06 miliar.
Namun, kata dia, dalam pelaksanaannya ditemukan adanya barang yang tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah serta dugaan mark up harga.
Salah satu contohnya, barang yang seharusnya berharga sekitar Rp 2 juta dilaporkan dalam anggaran sebesar Rp 2,6 miliar.
"Selisih harga yang tidak wajar ini menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan jabatan dan kewenangan, yang berpotensi merugikan keuangan negara," kata Mia.
Saat ini, kejati telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jatim untuk menghitung potensi kerugian negara dalam kasus tersebut.
Dalam penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, surat, serta barang bukti elektronik berupa ponsel dan laptop yang diduga terkait dengan perkara.
Terkait kemungkinan tersangka, Mia menyatakan hingga saat ini belum ada yang ditetapkan.
Sebab, penyidik masih memperkuat alat bukti dan menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi