PNS Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Rp 7,2 Miliar Jadi Penghuni Rutan

Jumat, 11 November 2022 – 22:50 WIB
Jajaran Direskrimsus Polda Riau menahan AG (berbaju tahanan warna oranye) yang menjadi tersangka kredit fiktif senilai Rp 7,2 miliar dari BJB Cabang Pekanbaru. Foto: Dokumentasi Ditreskrimsus Polda Riau

jpnn.com, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menahan PNS berinisial AG yang menjadi tersangka kasus kredit fiktif senilai Rp 7,2 miliar dari Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Cabang Pekanbaru.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, penahanan terhadap oknum amtenar tersangka korupsi fasilitas kredit modal kerja konstruksi (KMKK) itu dilakukan pada Jumat (11/11).

BACA JUGA: Seorang PNS Jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp 7,2 Miliar di BJB Pekanbaru

“Sudah kami tahan," kata Ferry saat dikonfirmasi JPNN.com.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan AG dijebloskan ke tahanan pada pukul 17.00 WIB.

BACA JUGA: Polda Riau Bidik Tersangka Baru Kasus Dugaan Kredit Fiktif di BJB Pekanbaru

“Dilakukan upaya paksa penahanan terhadap AG di Rutan Dittahti (Direktorat Tahanan dan Barang Bukti) Polda Riau,” tutur Sunarto.

AG dimasukkan ke rutan berdasarkan surat perintah penahanan bernomor Sp.Han/95/XI/RES.3.4./2022/Ditreskrimsus tanggal 11 November 2022.

BACA JUGA: Perjuangan Mustam demi Anak dan Inspirasinya untuk Polisi di Hari Pahlawan

“Adapun pertimbangan penahanan objektifnya karena ancaman hukuman di atas lima tahun. Alasan subjektifnya untuk mempermudah proses penyidikan,” ucap Sunarto.

Dalam kasus itu, AG dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP.

Kasubdit Tindak Pidana Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Teddy Ardian mengatakan AG ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Oktober 2022.

Perwira menengah Polda Riau itu menjelaskan AG berperan membantu melancarkan pencairan dana dari BJB untuk debitur bernama Arif Budiman.

Kompol Teddy menngatakan AG adalah salah satu anggota Pokja Sekretariat DPRD Riau saat tindak pidana korupsi itu terjadi. "Dia yang menandatangani SPK (surat perintah kerja) si Arif Budiman,” ujarnya. ?

Menurut Teddy, kasus kredit fiktif itu berawal dari laporan debitur yang mengaku kehilangan dana.

"Jadi, awalnya ada laporan dari debitur di BJB soal kasus perbankan. Laporannya tentang dana nasabah di bank tersebut disebut hilang," ucap Teddy.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan IO dan TR sebagai tersangka. IO merupakan mantan manajer komersial BJB Cabang Pekanbaru, sedangkan TR adalah teller bank.

Baik IO maupun TR sudah diadili dan dinyatakan bersalah. Namun, polisi menemukan pidana lain dalam perkara itu, yakni kredit fiktif.

Kasus itu juga menyeret Arif Budiman selaku debitur. Dia merupakan pengelola CV Palem Gunung Raya, CV Putra Bungsu, CV Hikmah, dan CV Putra Wijaya yang mengajukan permohonan KMKK standby loan di BJB Kota Pekanbaru pada 18 Februari dan 23 Februari 2015. ?

Saat mencairkan kredit tersebut, CV Putra Bungsu dan CV Palem Gunung Raya diduga menggunakan SPK fiktif untuk proyek di kantor DPRD Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Ketika KMKK cair, dananya masuk ke rekening giro CV Putra Bungsu dan CV Palem Gunung Raya. Usut punya usut, Arif memiliki kedekatan dengan IO selaku salah satu manager di BJB Cabang Pekanbaru saat itu.

Praktik lancung itu kian mulus karena IO menyalahgunakan kewenangannya dengan tidak memverifikasi keabsahan dokumen SPK  yang disampaikan berulang-ulang oleh Arif Budiman.

Namun, Arif tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pihak bank dari proyek di Kantor DPRD Riau dan Disdik Kuansing.

Hal itu mengakibatkan kredit macet. CV Putra Bungsu dan CV Palm Gunung Raya tidak memiliki sumber dana untuk mengembalikan kredit.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 7.233.091.582. Walakhir, polisi menetapkan Arif sebagai tersangka.

Namun, Arif yang menjadi tersangka kasus tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan. Polisi pun akhirnya memburu Arif.

Akhirnya Arif ditangkap di Jakarta pada awal Juli 2022. Dia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (2) Huruf b UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(mcr36/JPNN.com)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler