Usut Dugaan Oknum Imigrasi Fasilitasi Pelarian Adelin Lis

Rabu, 15 September 2021 – 23:33 WIB
Terpidana kasus korupsi dan pembalakan liar Adelin Lis menandatangani berkas pemindahan ke Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (28/6/2021). Foto: ANTARA/HO-Puspenkum Kejagung

jpnn.com, JAKARTA - Beberapa waktu lalu Indonesia dihebohkan tertangkapnya buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) Adelin Lis alias Hendro Leonardi di Singapura. Dia merupakan terpidana kasus pembalakan liar hutan Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut).

Salah satu fakta mencengangkan yang terungkap dalam kasus ini adalah Adelin dalam pelariannya ternyata menggunakan 4 paspor resmi yang dikeluarkan imigrasi RI

BACA JUGA: Diantar Tim Jaksa, Adelin Lis Mulai Jalani Hukuman 10 Tahun di Gunung Sindur

Temuan tersebut menimbulkan dugaan ada orang di dalam Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM yang membantu Adelin.

Hal itu pun disoroti oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman. Ia pun mendesak Mabes Polri untuk melakukan penyidikan.

BACA JUGA: Brigjen Andi Rian Beber Fakta di Balik Pelarian Buronan Adelin Lis, Ternyata..

Menurutnya, jika bukti sudah cukup, penetapan tersangka terhadap oknum yang diduga membantu Adelin Lis berganti nama menjadi Hendro Leonardi harus segera dilakukan.

"Jadi istilahnya paspor itu kan aspal, asli tapi palsu. Paspornya Asli tapi keterangan di dalamnya palsu atau tidak benar. Maka itu memenuhi syarat pasal 263 maupun 266 KUHP dan itu harus diproses Mabes Polri. Karena ini membantu buron, yang tidak membantu buruan aja tetap diproses pemalsuan apalagi ini membantu buron," ujar Boyamin kepada wartawan, Rabu (15/9).

BACA JUGA: Kabareskrim Kerahkan Anak Buah Usut Data Palsu Paspor Adelin Lis

Dari data yang diterima, pada poin pertama, paspor atas nama Hendro Leonardi dengan nomor A5947562 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Utara merupakan penggantian/perpanjangan dari paspor sebelumnya atas nama Hendro Leonardi dengan nomor S250857 yang dikeluarkan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Utara tanggal 2 Juli 2008 s.d 2 Juli 2013.

Kemudian poin dua menyebut bahwa paspor RI atas nama Hendro Leonardi dengan nomor S250857 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Utara merupakan penggantian/perpanjangan dari paspor sebelumnya atas nana Adelin Lis dengan nomor M254039 yang dikeluarkan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia tanggal 30 April 2002 s.d 30 April 2007.

Ia pun mendesak pihak kepolisian untuk memproses kasus tersebut. Karena, kata dia, tidak cukup hanya dengan menangkap Adelin Lis dan dipenjara, tapi oknum-oknum yang bantu juga justru harus dikenakan pasal.

Selain itu, Boyamin juga mendesak pengusutan terkait adanya dugaan transaksi dalam pelarian Adelin Lis. "Saya mendesak, mendorong kepolisian juga mendalami dugaan adanya transaksi di dalam penerbitan paspor aspal tersebut," katanya. (dil/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler