jpnn.com, HALMAHERA SELATAN - Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik membenarkan dirinya diperiksa penyidik Bareskrim Polri.
Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus pemalsuan sejumlah izin usaha pertambangan (IUP).
BACA JUGA: Tegas! Pemerintah Cabut 180 IUP Mineral dan Batu Baru
"(Pemeriksaan) Ini mengenai permasalahan sejumlah IUP di Pulau Obi yang diusulkan oleh Gubernur Maluku Utara untuk dicabut," kata Bupati Usman Sidik, Sabtu (19/2).
Dia menyebutkan ada lima IUP yang diusulkan gubernur untuk dicabut, yakni PT Aneka Tambang Resources Indonesia (ATRI), PT Serongga Sumber Lestari (SSL), PT Mulia Putra Sejahtera, PT Anugera Bukit Besar, dan PT Obi Anugra Mineral.
BACA JUGA: Maksimalkan Manfaat Lahan Alih Fungsi, Kementerian ATR/BPN Perlu Evaluasi IUP
Kelima perusahan tersebut beroperasi di Pulau Obi.
PT ATRI sendiri memiliki luas wilayah konsesi 2.229,58 hektare dengan nomor SK 188.A Tahun 2011.
BACA JUGA: Kasus Korupsi IUP Batubara, Kejaksaan Agung Tahan Eks Dirut Antam dan 3 Tersangka Lain
Masa berlaku izin perusahaan tambang nikel ini terhitung sejak 15 Oktober 2011 sampai 15 Oktober 2031.
Sedangkan PT SSL luas wilayah konsesinya 607,88 hektare.
Nomor SK PT SSL 166 A Tahun 2011 dengan masa berlaku sejak 13 Oktober 2011 hingga 13 Oktober 2031.
Pemeriksaan Usman dilakukan di ruang kerjanya di kantor bupati.
Dia diperiksa penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipditer) Bareskrim berpangkat Kombes dan AKBP.
Hingga kini ada sejumlah perusahaan tambang besar telah melakukan aktivitas eksploitasi di Pulau Obi di antaranya PT Wanatiara dan PT Harita Grup.
Bahkan kedua perusahaan itu telah memberikan kontribusi besar melalui CSR kepada masyarakat lingkar tambang. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi