Usut Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK terhadap SYL, Polisi Periksa 11 Saksi

Kamis, 12 Oktober 2023 – 13:03 WIB
Suasana di depan gedung Promoter Polda Metro Jaya tempat Kombes Pol Irwan Anwar diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (11/12/2023) (ANTARA/Ilham Kausar)

jpnn.com - JAKARTA - Polisi terus mengusut dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya hingga malam tadi telah memeriksa 11 saksi terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL tersebut.

BACA JUGA: Analisis Eks Kepala BAIS soal Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK terhadap SYL, Begini

"Sudah 11 orang saksi di tahapan penyidikan telah diperiksa sampai tadi malam," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (12/10).

Selain meminta keterangan kepada 11 saksi, pihaknya hari ini kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi lainnya.

BACA JUGA: Kombes Irwan Anwar Diperiksa dalam Kasus Pemerasan Pimpinan KPK

"Hari ini ada tiga saksi tambahan lagi akan diperiksa, salah satunya ialah pegawai KPK," ungkap perwira menengah Polri, itu.

Mantan Kapolrestabes Surakarta tersebut menjelaskan materi pemeriksaan ialah seputar peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.

BACA JUGA: Ini yang Dilakukan SYL saat KPK Umumkan Status Tersangka

"Jadi, semua saksi yang diperiksa di tahap penyidikan untuk materinya pasti seputar peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, yang saat ini sedang ditangani oleh Tim Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," katanya.

Adapun empat dari 11 orang yang telah dipanggil penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ialah  SYL, sopir SYL, ajudan SYL dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Ade Safri menjelaskan gelar perkara telah dilaksanakan pada Jumat (6/10) untuk kepentingan peningkatan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana tersebut.

Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan.

Adapun kasus tindak pidana korupsi yang dimaksud berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada 2020 hingga 2023.

 Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12e atau Pasal 12g atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
SYL   pemerasan   Polisi   Pimpinan Kpk   saksi  

Terpopuler