Usut Dugaan Pimpinan KPK Peras SYL, Polda Metro Akan Kembali Periksa Kombes Irwan Anwar

Minggu, 08 Oktober 2023 – 17:24 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Foto: ANTARA/Erlangga Bregas Prakoso

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan kembali memeriksa Kombes Irwan Anwar yang sekarang menjabat sebagai Kapolrestabes Semarang sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan pemeriksaan terhadap Irwan Anwar sebelumnya dilakukan pada saat tahap penyelidikan.

BACA JUGA: Mantan Atlet Bulu tangkis Luruskan Soal Foto Firli-SYL, Begini

Sementara itu, kasus dugaan pemerasan yang dialami SYL sekarang sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Benar (Irwan) salah satu saksi yang sudah dilakukan klarifikasi di tahap penyelidikan," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (8/10).

BACA JUGA: SYL Diduga Diperas Pimpinan KPK, Kapolri Turunkan Tim

Namun Ade Safri tidak menjelaskan kapan tepatnya Irwan dimintai keterangan.

Dia hanya membeberkan Irwan diperiksa sebagai saksi dalam proses penyelidikan.

BACA JUGA: Heboh Mentan SYL Diduga Diperas Pimpinan KPK, Jokowi Berkata Begini

Ade juga tak mengungkapkan keterangan apa yang digali oleh penyidik terhadap Kombes Irwan dalam proses pemeriksaan kasus dugaan pemerasan tersebut.

Dia hanya menjelaskan penyidik nantinya akan kembali memanggil Irwan sebagai saksi dalam proses penyidikan perkara ini.

"Setelah tahap sidik (penyidikan) ini, akan diagendakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sebagai saksi," kata Ade Safri.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menaikkan kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan gelar perkara telah dilaksanakan pada Jumat (6/10) untuk kepentingan peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana tersebut.

"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan tersebut," kata Ade dalam jumpa pers pada Sabtu (7/10) lalu.

Adapun kasus tindak pidana korupsi yang dimaksud, kata Ade, berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada 2020 hingga 2023.

Ade mengungkapkan hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 12e atau pasal 12 g atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa enam orang dalam kasus pemerasan terhadap SYL yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK.

"Setelah terbitnya surat perintah penyelidikan tertanggal 21 Agustus 2023, kemudian tim penyelidik mulai melakukan undangan klarifikasi terhadap enam orang," kata Ade Safri saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/10).

Ade mengungkapkan, enam orang yang telah diperiksa di antaranya SYL, sopir, dan ajudan SYL. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler