Usut Dugaan TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Berdiskusi Mendalam dengan Ahli

Jumat, 21 Juli 2023 – 10:20 WIB
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan. (ANTARA/Laily Rahmawaty)

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri masih menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah mengambil keterangan sejumlah saksi ahli terkait penyelidikan dugaan TPPU Panji Gumilang tersebut.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan bahwa  penyidik telah melakukan koordinasi dan diskusi mendalam dengan para ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ahli korporasi, ahli pidana dan ahli lainnya dalam penyelidikan tersebut.

BACA JUGA: MAKI Gugat Kejagung soal TPPU di Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo

"Sudah dilakukan koordinasi dan diskusi yang mendalam dengan para ahli TPPU dan ahli pidana terkait dugaan TPPU PG (Panji Gumilang), namun masih dalam proses penyelidikan," kata Whisnu di Jakarta, Jumat (21/7).

Dari hasil penyelidikan itu, Whisnu mengatakan bahwa pihaknya masih akan melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Al Zaytun. "Minggu depan kami akan undang beberapa saksi dari Yayasan Al Zaitun," ungkap jenderal bintang satu ini.

BACA JUGA: Polri Gandeng PPATK Usut Pencucian Uang Panji Gumilang

Dugaan TPPU ini berawal dari laporan hasil analisis (LHA) dari PPATK yang diberikan ke Polri.

Dilihat dari polanya, ditemukan unsur TPPU (money laundering), tindak pidana korupsi dan penggelapan.

BACA JUGA: Ada Kasus Lagi soal Panji Gumilang di Ponpes Al Zaytun, Bareskrim Polri Bergerak

Dugaan TPPU Panji Gumilang diungkap oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Selasa (11/7).

Mahfud menduga ada penyalahgunaan aset-aset Ponpes Al Zaytun yang dilakukan oleh Panji Gumilang selaku pemimpin pesantren yang terletak di Indramayu.

Beberapa aset yang diduga disalahgunakan, di antaranya tanah-tanah milik Ponpes Al Zaytun yang sertifikat kepemilikannya atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.

Mahfud menyampaikan hasil pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) menunjukkan ada 295 bidang tanah yang kepemilikan sertifikatnya atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.

Para pemegang sertifikat itu, di antaranya, Abdussalam Raden Panji Gumilang yang diketahui mengantongi 107 sertifikat tanah dengan luas lahan kurang lebih 806.000 meter persegi, kemudian Farida Al Widad memiliki 22 sertifikat dengan luas tanah 142.500 meter persegi.

Panji Gumilang tidak hanya dilaporkan terkait dugaan TPPU, tetapi juga penistaan agama serta penyalahgunaan zakat.

Kasus dugaan penistaan agama ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Kasus dugaan penyalahgunaan zakat masih ditangani Polres Indramayu. Jika barang bukti cukup, maka akan ditarik ke Bareskrim Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (20/7), mengatakan Polres Indramayu meminta keterangan informasi terhadap pelapor dan saksi-saksi serta meminta barang bukti pendukung lainnya. "Selanjutnya apabila sudah dirasa cukup bukti maka akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri melalui Polda Jabar," kata Ramadhan. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Panji Gumilang   Al Zaytun   TPPU   Ahli   Bareskrim   PPATK  

Terpopuler