jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bergerak melakukan asistensi terkait penyidikan dugaan penyalahgunaan zakat oleh pimpinan Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.
Kasus baru tersebut kini sedang diselidiki oleh penyidik di Polres Indramayu.
BACA JUGA: Mahfud MD Sebut Panji Gumilang Melakukan Pencucian Uang, Asetnya di Mana-Mana
“Bareskrim Polri sifatnya asistensi,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (19/7).
BACA JUGA: 3 Nama Calon Pj Bupati Bombana Diserahkan Pimpinan DPRD ke Kemendagri
Kasus itu mencuat setelah Panji Gumilang kembali dilaporkan ke polisi. Kali ini terkait dugaan penyalahgunaan zakat.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Forum Indramayu Menggugat (FIM) pada Senin (17/7).
BACA JUGA: Heboh Penemuan Mayat di Belakang Rumah Makan, Begini Ciri-cirinya
Pelapor menyeratakan dua barang bukti berupa dua tangkapan layar, yakni dari rekaman video liputan seorang jurnalis televisi nasional.
Satunya lagi dari tangkapan layar acara yang disiarkan oleh televisi nasional yang menampilkan mantan wali santri Al Zaytun berinisial LS.
Brigjen Ramadhan menyebut laporan itu ditindaklanjuti dengan melakukan koordinasi kepada Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Kementerian Agama.
Dari hasil perkembangan penyelidikan yang dilakukan terdapat pengajuan soft copy transaksi ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait rekening sejumlah nama.
“Rekening itu atas nama Mahad Al Zaytun sebanyak tiga rekening, Panji Gumilang sebanyak dua rekening, dan inisial J satu rekening,” ucapnya.
Hasil koordinasi Polres Indramayu dengan Dittipideksus dan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terkait inventarisasi pelapor, diperoleh beberapa nama diduga terlibat.
Nama-nama itu berinisial AS sebagai penggalang dana cabang Jakarta dari Yayasan Kecerdasan Anak Bangsa yang terafiliasi dengan Panji Gumilang, inisial IS sebagai pendiri Ponpes Al Zaytun atau saat ini ex Al Zaytun.
“IS belum dilaksanakan BAP oleh Dittipidum Bareskrim Polri,” lanjut Brigjen Ramadhan.
Kemudian, inisial LS sebagai mantan NII telah dilaksanakan BAP oleh Dittipidum Bareskrim Polri.
Penyidik juga telah melakukan rapat koordinasi bersama Kemenag dan Kantor Wilayah terkait mekanisme dana BOS. Lalu, melaksanakan wawancara bersama Ditjen Binmas Islam Kemenag soal Amil Zakat.
“Melaksanakan wawancara dengan saudara AS selaku penggalang dana cabang Jakarta dari Yayasan Kecerdasan Anak Bangsa (terafiliasi Panji Gumilang),” ujar Ramadhan.
Saat ini pihak Polres Indramayu melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Ditreskrimsus Polda Jabar dan melaksanakan pendalaman alat bukti penyalahgunaan zakat.
Bareskrim Polri juga tengah menyelidiki dugaan penistaan agama dan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Panji Gumilang.
Kasus penistaan agama ditangani oleh Dittipidum Bareskrim Polri, sedangkan dugaan pencucian uang tengah didalami oleh Dittipideksus Bareskrim Polri.(antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pencabulan Santriwati di Jember, Kiai FM Dituntut Hukuman Penjara Sebegini
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam