jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya merampungkan pemeriksaan terhadap Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal sebagai saksi dalam kasus penyebaran kabar bohong Ratna Sarumpaet.
Selama diperiksa dari siang hingga malam, Said mengaku dicecar 23 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: PAN: Indonesia Seharusnya Bersyukur Masih Ada Amien Rais
"Saya berstatus saksi atas tersangka atas nama RS. Tadi ada 23 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik," ujar dia kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (8/10).
Dalam pemeriksaan, Said mengaku santai tanpa tekanan. “Tadi semuanya rileks, santai tidak ada tekanan dan suasana juga bagus. Termasuk dalam 23 (pertanyaan) tentang identitas diri," imbuh dia.
BACA JUGA: Respons Polisi Soal Massa Bakal Kawal Pemeriksaan Amien Rais
Kemudian, pada pemeriksaan itu dia juga menjelaskan tentang apa yang dia tahu dan dia dengar soal kasus yang menimpa Ratna.
"Saya menjelaskan tentang apa yang saya tahu dan apa yang saya dengar. Bagaimana kejadian yang menimpa RS itu," papar dia.
BACA JUGA: Polisi Periksa Said Iqbal di Kasus Dusta Ratna, Ini Sebabnya
Sebelumnya Polda Metro Jaya membekuk Ratna di Bandara Soekarno Hatta pada Kamis (4/10) malam. Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait penganiayaan terhadapnya.
Dia disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kiai Maruf Sebut Tidak Ada Politisasi Kasus Ratna dan Amien
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan