Usut Investor Bodong, Bareskrim Minta Bantuan Hong Kong

Jumat, 29 Juli 2016 – 17:07 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditpideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri semakin serius mendalami dugaan penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Cedrus Investment. Dalam kasus dengan terlapor atas nama Rani T Jarkas itu, Bareskrim bahkan merasa perlu mengembangkan penelusuran ke luar negeri.

Hal itu terungkap dari surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) kepada Harun Abidin selaku pelapor. Dalam SP2HP bernomor B/37/VII/2016/Dit Tipideksus yang ditandatangani Kombes Abdul Karim itu disebutkan, Polri telah mengajukan permohonan bantuan timbal balik atau mutual legal assistance  (MLA) kepada pemerintah Swis dan Hong Kong.

BACA JUGA: Tulisan Haris Azhar Tak Cukup buat Memulai Penyelidikan

Ada empat hal yang dibutuhkan Polri melalui MLA itu. Pertama adalah untuk mengetahui profil Rani T Jarkas. Kedua, untuk mengetahui rekening bank atas nama Rani.

Yang ketiga adalah permintaan bantuan untuk memeriksa Rani. Yang keempat, Bareskrim meminta informasi tentang Cedrus Investment mengenai akta pendirian perusahaan, susunan pengurus, rekening perusahaan di bank, serta informasi lainnya.

BACA JUGA: Pemerintah Sikat Terus Bandar Narkoba

Kuasa hukum HArun Abidin, M Hendra Kusuma mengatakan, permohonan bantuan MLA dari Polri itu penting untuk mengungkap sosok Rani sekaligus Cedrus Investment. "Permintaan bantuan timbal balik kepada pemerintah Swiss dan Hongkong ini menjadi sangat penting untuk mengungkap kasus yang telah merugikan klien kami," ujar Hendra seperti dikutip laman berita RMOL.

Hendra menegaskan, legalitas Cedrus Investment memang harus diungkap. Ia menduga Cedrus hanya perusahaan investasi bodong karena ternyata tak menanamkan modalnya di Indonesia.

BACA JUGA: Ternyata Ini Sebab Ahok Bisa Semobil dengan Megawati dan Jokowi

Sebaliknya, justru Harun Abidin yang menanamkan modalnya ke Cedrus. “Namun, yang terjadi saham-saham milik klien kami hilang tidak jelas rimbanya. Salah satunya adalah saham emiten Indonesia, yaitu Cakra Mineral," ungkap Hendra.

Selain itu, kata Hendra, Cedrus yang mengaku investor dari Hong Kong ternyata tak mendapat legalitas dari otoritas setempat. Hendra menambahkan, Rani T Jarkas bahkan sudah masuk daftar hitam untuk bisa berbisnis di Amerika Serikat.

"Mungkin kasus ini mirip dengan Bank Century dengan investor Antaboga. Ternyata justru ada penggelapan dana karena investasi di Antaboga senilai Rp 1,38 triliun mengalir kepada Robert Tantular (pemilik Century, red),” tuturnya.(rmo/ara/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapan Napi Lain Dieksekusi? Nih Pernyataan Jaksa Agung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler