Usut Kasus Azis Syamsuddin, KPK Garap Kader Golkar dan Eks Bupati Kukar

Senin, 15 November 2021 – 12:52 WIB
Ipi Maryati Kuding. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap politikus Partai Golkar Aliza Gunado dan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari, Senin (15/11). 

Aliza dan Rita akan diperiksa mengenai kasus dugaan suap yang berkaitan dengan eks Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin.

BACA JUGA: Saksi Sebut Azis Syamsuddin Minta Fee 8 Persen untuk Urus Dana Alokasi Khusus

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan Aliza diperiksa untuk didalami mengenai dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.

Ipi menjelaskan Aliza diperiksa di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Taufik Mengaku Serahkan Rp200 Juta kepada Orang Azis Syamsuddin

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AZ (Azis Syamsuddin)," kata Ipi dalam keterangan yang diterima, Senin (15/11).

Untuk mendalami kasus yang sama, kata Ipi, penyidik juga memeriksa Rita Widyasari. 

BACA JUGA: Azis Syamsuddin Minta Rita Bungkam, Begini Respons KPK

Ipi menerangkan Rita akan menjalani pemeriksaan terpisah.

"Pemeriksaan dilakukan di Lapas Kelas IIA Tangerang," ujar Ipi.

Azis Syamsuddin menjadi tersangka suap penanganan perkara di Lampung Tengah. 

Azis diduga mencoba menghubungi mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk menutup perkara yang menjerat Aliza dan dirinya di KPK.

Robin meminta uang ke Azis untuk membantunya menutup perkara di KPK. 

Robin dibantu Pengacara Maskur Husain dalam melancarkan aksinya.

Robin diduga berkali-kali menemui Azis untuk menerima uang. 

Duit itu diberikan tiga kali. 

Uang yang diberikan, yakni USD 100 ribu, SGD 17.600, dan SGD 140.500.

Uang asing itu selalu ditukarkan ke rupiah usai diserahkan Azis ke Robin. 

Robin dan Maskur diduga telah menerima Rp 3,1 miliar dari Azis. 

Kesepakatan awalnya, Azis harus memberikan Rp 4 miliar untuk menutup kasus.

Atas tindakannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf  a atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Boy
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler