jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil delapan orang untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Mereka adalah Bakti Pane dari PT Dwi Inti Putra, seorang notaris bernama Sahat Simanungkalit, Prospelany dari pihak swasta, dan Robert dari PT Subur Jaya Gemilang.
BACA JUGA: Eks Mensos Juliari Batubara Duduk di Kursi Sidang Suap Bansos Hari Ini
Selain nama-nama tadi, ada juga Natalia Clara dari PT Lestari Jayantha Nirmala, Surya dari PT Kirana Catur Arjuna, Direktur Utama PT Konsorsium Ekonomi Kerakyatan Diyan Anggraini, dan Meri dari PT Laras Makmur Sentosa.
KPK akan meminta keterangan para saksi itu untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso.
BACA JUGA: KPK Sita Bukti Baru Kasus Bansos Covid-19 dari Operator Ihsan Yunus
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MJS," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (22/3).
Dalam kasus ini, mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan Matheus ditetapkan sebagai tersangka bersama PPK Kemensos lainnya yaitu Adi Wahyudi.
BACA JUGA: Usut Korupsi di Kemenag, KPK Panggil eks Kepala ULP Ditjen Pendis
KPK menduga Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paket.
Total uang yang diduga telah diterima Juliari dalam kasus korupsi bansos Covid-19 ini adalah Rp 17 miliar. (mcr9/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih