Usut Korupsi di Kemenag, KPK Panggil eks Kepala ULP Ditjen Pendis

Senin, 22 Maret 2021 – 11:57 WIB
Jubir KPK Ali Fikri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2011 pada Senin (22/3).

Saksi yang bakal diperiksa penyidik yakni mantan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) tahun pada 2011 M. Zen.

BACA JUGA: KPK Panggil 5 Saksi untuk Edhy Prabowo, Ada Nama Melinda dan Habrin Yake

M. Zen akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan pejabat di Ditjen Pendis Kemenag Undang Sumantri (USM).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka USM," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (22/3).

BACA JUGA: Jangan Anggap Habib Rizieq Bengal, Sidang Virtual Memang Punya Dampak Serius

Undang Sumantri diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan pada madrasah tsanawiyah (MTs) dan madrasah aliyah (MA).

Lembaga antirasuah memperkirakan kerugian negara pada kasus ini mencapai Ro 16 miliar.

BACA JUGA: Hasto PDIP Sebut Mendag Hamburkan Duit Negara dan Coreng Muka Jokowi

KPK menduga Undang terlibat dalam dua kasus. Pertama, dugaan korupsi pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk MTs.

Kedua, dugaan rasuah pengadaan pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi untuk jenjang MTs dan MA pada Ditjen Pendis Kemenag pada 2011. (mcr9/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler