Bambang: Kapolri Harus Memberi Tenggat Waktu Kepada Timsus untuk Mengusut Kasus Brigadir J

Rabu, 03 Agustus 2022 – 08:56 WIB
Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto menyoroti kasus kematian Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Ilustrasi. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto menyoroti kasus kematian Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Menurut Bambang, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus memberikan tenggat waktu kepada tim khusus (timsus) bentukannya untuk mengungkap kasus tersebut.

BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo dan Putri Pasti Diperiksa Komnas HAM, Siap-Siap Saja

"Kapolri harus memberi tenggat waktu kepada timsus untuk menyelesaikan kasus ini. Jangan sampai memberi kado HUT Proklamasi dengan ketidaktuntasan kasus ini," kata Bambang kepada JPNN.com, Selasa (2/8).

Bambang mengatakan keberhasilan penuntasan kasus tersebut bukan hanya sekadar menyeret pelaku penembakan yang menewaskan Brigadir J, tetapi bagaimana mengembalikan kepercayaan publik kepada Polri.

BACA JUGA: Kalau Brigadir J Ditembak Pasti Bajunya Bolong, di Mana Pakaian Itu? 4 HP Juga Hilang

"Untuk mengembalikan public trust dampak ketidakterbukaan Polri sejak awal yang terjadi saat ini, bukan sekadar dengan menyeret aktor pelaku ke pengadilan saja, tetapi juga membuka setransparan mungkin kejanggalan-kejanggalan yang disampaikan kepolisian sejak awal," ujar Bambang.

"Artinya juga harus menyeret otak di balik kejanggalan-kejanggalan yang dirasakan publik selama ini. Itu kalau Kapolri mau menjadikan kasus ini menjadi momentum untuk membenahi internal institusinya," sambung peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Penyebab Brigadir J Ditembak Terungkap? Saksi Penting Muncul, Ternyata Pria Itu...

Diketahui, kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dalam insiden baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, naik ke tingkat penyidikan.

Artinya, Bareskrim Polri meyakini sudah ada dugaan pelanggaran pidana dalam insiden itu.

Dalam penanganan kasus tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan tiga orang perwira terkait kasus penembakan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Ketiga perwira itu, yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, dan Kombes Budhi Herdi Susianto.

Irjen Ferdy Sambo dicopot sementara dari jabatan Kadiv Propam.

Lalu Hendra dicopot dari Karopaminal dan Budhi dinonaktifkan dari Kapolres Metro Jakarta Selatan.

Penonaktifan itu dilakukan guna menjaga objektivitas Polri dalam penanganan kasus penembakan yang dilakukan Bharada E pada Jumat (8/7). (cr1/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengacara Istri Ferdy Sambo Ngotot Laporkan Brigadir J Atas Dugaan Pencabulan, Pengalihan Isu?


Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler