Usut Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Izin Edar Alkes, Polisi Garap Direktur PT WPM

Selasa, 24 Mei 2022 – 22:04 WIB
Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Direktur PT. WPM, YH dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen izin edar alat kesehatan. Foto: Ilustrasi. Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali memeriksa Direktur PT Wadya Prima Mulia (WPM) YH dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen izin edar alat kesehatan.

 

BACA JUGA: Info Terkini dari Kombes Ade Soal Kasus Penusukan yang Menewaskan 2 Orang di Sleman

YH sendiri diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terlapor.

Kedatangan YH untuk mengklarifikasi atas tuduhan telah memalsukan dokumen izin edar alat kesehatan (Alkes).

BACA JUGA: Detik-detik Nenek 65 Tahun Disambar Petir Disaksikan Sang Anak, Mengerikan Sekali!

Kanit ll Subdit Harta dan Benda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Kemas Arifin menjelaskan kedatangan YH dalam rangka keperluan penyelidikan kasus yang dilaporkan pada April 2022 lalu.

"Hari ini ada pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Masih dalam rangka klarifikasi terlapor," kata Arifin di Polda Metro Jaya, Selasa (24/5).

BACA JUGA: 65 Saksi Sudah Diperiksa, Kejaksaan Bidik Calon Tersangka di Kasus Korupsi Bansos BNPT

Pemeriksaan terhadap YH guna diminta klarifikasi atas kasus yang menjeratnya.

"Ini masih tahap klarifikasi, untuk proses penyelidikan," ujar Arifin.

Direktur Utama PT WPM berinisial YH dilaporkan karyawan PT Fajar Mas Murni Bartholomeus ke Polda Metro Jaya.

Dia dilaporkan atas kasus dugaan pemalsuan surat izin edar alat kesehatan.

Laporan pelapor teregister dengan nomor: LP/B/1795/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal 7 April 2022.

BACA JUGA: Mempelai Pria Tak Kunjung Datang ke Akad Nikah dan Resepsi, Ujungnya Pahit

Terlapor dipersangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP tentang pemalsuan surat(cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kematian Ibu dan 2 Anaknya di Garut, Polisi Dalami Keterangan Sejumlah Saksi


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler