Vonis Berkekuatan Hukum Tetap, Azis Syamsuddin Dieksekusi ke Lapas Tangerang 

Selasa, 08 Maret 2022 – 17:35 WIB
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara. Azis telah dieksekusi ke Lapas Tangerang setelah vonisnya berkekuatan hukum tetap. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR RI Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang pada Senin (7/3). 

Azis Syamsuddin akan menjalani hukuman pidana penjara selama tiga tahun enam bulan. 

BACA JUGA: Dalami Aliran Uang TPPU Bupati Probolinggo, KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

"Jaksa Eksekutor KPK Hendra Apriansyah telah melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Muhammad Azis Syamsuddin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (8/3). 

Fikri mengatakan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta atas perkara suap penanganan perkara di Lampung Tengah sudah tercatat dalam surat Nomor: 89 /Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt. Pst pada 17 Februari 2022. 

BACA JUGA: KPK tak Banding Putusan Hakim, Segera Eksekusi Azis Syamsuddin

Selain pidana badan, kata Fikri, Jaksa Eksekutor KPK juga mengeksekusi putusan denda sebesar Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Azis Syamsuddin.

Denda tersebut, lanjutnya, telah dilunasi Azis melalui rekening bank penampungan KPK

BACA JUGA: Vonis 3,5 Tahun untuk Azis Syamsuddin, Hakim: Sudah Pantas!

"Jaksa Eksekutor akan segera melakukan penyetoran ke kas negara sebagai bagian dari aset recovery perkara tindak pidana korupsi," ucap Fikri. 

Majelis hakim, lanjut Fikri, turut menjatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun terhitung sejak Azis selesai menjalani pidana pokok. 

Seperti diketahui, hakim menyatakan Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju serta advokat Maskur Husain sebanyak Rp 3,099 miliar dan USD 36 ribu. 

Suap diduga diberikan agar Robin bisa mengawal penyelidikan yang dilakukan KPK atas dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 yang menyeret Azis dan mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado. (tan/jpnn)


Redaktur : Boy
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler