jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menerima laporan dari DPP KNPI terhadap Ferdinand Hutahaean atas dugaan pelanggaran UU ITE dan penistaan agama pada Rabu (5/1) sore.
Setelah menerima laporan, penyidik langsung menyita barang bukti dari pelapor dan memeriksa para saksi di hari yang sama.
BACA JUGA: Soroti Anggaran Rp 1,1 Miliar untuk Karangan Bunga, Ferdinand: Pemkot Bekasi Keterlaluan
"Dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, yakni satu saksi pelapor dan dua saksi lainnya," kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (5/1).
Ahmad Ramadhan menuturkan laporan terhadap Ferdinand Hutahaean teregister dengan nomor LP/0007/I/2021/SPKT/Bareskrim Polri, 5 Januari 2022.
BACA JUGA: Twit Ferdinand Bikin Heboh, Ini yang Dikhawatirkan Bang Chandra
Adapun yang menjadi pelapor yakni Ketum DPP KNPI Haris Pratama.
Menurut, Polri cepat merespons kasus tersebut karena bisa menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.
BACA JUGA: PB HMI: Ferdinand Hutahaean Menyakiti Kebinekaan Kita
"Dugaan tindak ini dapat menerbitkan keonaran," ujarnya.
Dalam laporan tersebut, Ferdinand diduga melanggar ketentuan Pasal 45a ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Juncto Pasal 14 ayat (1) dan ayat 2 KUHP.
Ferdinand dilaporkan karena twit di akun Twitter @FerdinandHaean3 yang dinilai telah menistakan agama.
Adapun isi twit miliknya yakni sebagai berikut:
"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela". (cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Elfany Kurniawan