jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Lampung Utara Budi Utomo, Kamis (28/10).
Dia diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara pada 2015-2019.
BACA JUGA: Dituduh Melindungi Lili Pintauli, Dewas KPK Merespons Begini
"Pemeriksaan bertempat di BPKP Perwakilan Provinsi Lampung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (28/10).
Fikri mengatakan keterangan Budi Utomo juga untuk melengkapi berkas penyidikan Akbar Tandaniria Mangku Negara.
BACA JUGA: Adik Mantan Bupati Lampung Utara Tersangka Gratifikasi, Begini Konstruksi PerkaranyaÂ
Akbar telah berstatus tersangka kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara.
Selain Budi, tim penyidik turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat pihak lain. Mereka ialah Gunawan selaku ASN, Dicky Pahlevi Suudi selaku PNS Kabupaten Lampung Utara, Bahrul Syah Alam selaku PNS, dan Desi Fitriani selaku ibu rumah tangga.
BACA JUGA: KPK Tetapkan Bupati Lampung Utara Agung Mangkunegara sebagai Tersangka
KPK menduga Akbar yang merupakan adik dari mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara aktif terlibat dalam menentukan pengusaha yang menerima alokasi proyek di Dinas PUPR Lampung Utara pada 2015-2019.
Akbar, dibantu Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi, dan Gunaidho Utama, diduga memungut fee terhadap sejumlah proyek di Lampung Utara atas perintah Agung Ilmu.
Selama 2015-2019, Akbar bersama Agung Ilmu, Raden Syahril, Syahbudin, dan Taufik Hidayat diduga meneruma fee sedikitnya Rp 100,2 miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Lampung Utara.
Sebanyak Rp 2,3 miliar di antaranya diduga dinikmati Akbar untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya, Akbar disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 65 KUHP. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : Natalia
Reporter : Fathan Sinaga