Usut Kasus Harun Masiku, KPK Periksa Ketua PSI Kalbar

Senin, 05 Agustus 2024 – 19:48 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (26/7). Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPW PSI Kalimantan Barat Alexius Akim, Senin (5/8), sebagai saksi terkait kasus Harun Masiku.

"Betul, hari ini ada pemeriksaan saksi Saudara AM. Dan Saudara AM merupakan caleg DPR RI pada 2019 di Dapil Kalbar dan yang bersangkutan juga eks kepala dinas pendidikan dan kebudayaan Kalimantan barat," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di kantornya, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: ARMI Desak KPK Tuntaskan Proyek Multiyears 2018-2021 di Papua

Menurut Tessa, pemeriksaan terhadap Alexius berkaitan dengan pemberian hadiah atau janji yang melibatkan Harun Masiku atau hal-hal seputar perkara dimaksud.

"Baik itu pencarian atau posisi tersangka HM atau hal-hal lainnya yg menurut penyidik dibutuhkan keterangannya untuk diklarifikasi," kata Tessa.

BACA JUGA: Ini Kata Jubir KPK soal Status Tersangka Anggota DPRD Kota Bandung Terpilih yang Baru Dilantik

Saat disinggung apakah ada indikasi pelarian Harun di Kalbar sehingga memanggil Alexius, Tessa enggan berkomentar.

"Saya tidak bisa membuka itu karena penyidiknya belum membuka," kata Tessa.

BACA JUGA: Komunitas Antikorupsi Desak KPK Tuntaskan Kasus Monopoli Bisnis di Lapas

Tessa juga menyampaikan penyidik terus berusaha mencari keberadaan Harun.

"Bau-baunya belum kecium karena masih tersaring dengan kedap sekali posisi HM tetapi kami berkeyakinan penyidik memiliki alat bukti maupun petunjuk siapa-siapa saja yang harus dipanggil dan diklarifikasi," kata dia.

Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Wahyu yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku, saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

Seiring perkembangan penyidikan terhadap HM, KPK pada 23 Juli 2024, mengumumkan telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap lima orang terkait dengan penyidikan perkara dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku (HM).

"Bahwa terhitung sejak 22 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 942 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama lima orang berinisial K, SP, YPW, DTI, dan DB," kata Tessa Mahardika.

Tessa mengatakan bahwa pemberlakuan cegah ke luar negeri tersebut karena kelima orang tersebut dibutuhkan keterangannya dalam pencarian dan penyidikan tersangka HM.

Pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama 6 bulan ke depan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan.

Juru Bicara KPK berlatar belakang penyidik Polri tersebut juga mengungkapkan beberapa di antara pihak yang dicegah tersebut telah diperiksa oleh penyidik KPK.

"Pencekalan ini tentunya menggunakan dasar sprindik (surat perintah penyidikan) suap untuk tersangka HM," ujar Tessa. (tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kahiyang & Bobby Disebut dalam Sidang Korupsi, Petrus Minta KPK Buka Penyelidikan Baru


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPK   alexius akim   PSI   Harun Masiku  

Terpopuler