Usut Korupsi Jalan di Kaltim, KPK Periksa Bos PT Logam Mulia Cemerlang hingga Guru Besar

Kamis, 24 Oktober 2024 – 13:19 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil petinggi di PT Logam Mulia Cemerlang, yaitu Direktur Mannix Suwandi Jawoten dan Komisaris Shinta Endra pada Kamis (24/10).

Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kalimantan Timur.

BACA JUGA: Bukan Cuma Menteri dan Wamen, Raffi Ahmad Cs juga Harus Laporkan Kekayaannya ke KPK

Selain dua pihak itu, KPK juga memanggil swasta Jemi Zul Akbar dan Guru Besar Teknik Sipil Universitas Hasanuddin (Unhas) Sakti Adji Adisasmita.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Sulawesi Selatan, Jl. Bumi Tamalanrea Permai No. 3, Tamalanrea, Kec. Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, atas nama MSJ, SE, JZA, dan SAA," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.

BACA JUGA: Usut Kasus Mafia Hukum di MA, KPK Periksa Fatahillah Ramli

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur (Kaltim) tipe B, Rahmat Fadjar sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan jalan di wilayah Kalimantan Timur.

Selain Rahmat, dalam kasus ini KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Keempatnya yakni, Riado Sinaga selaku Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) pada Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 1 Kaltim, Abdul Nanang Ramis selaku pemilik PT Fajar Pasir Lestari, Hendra Sugiarto selaku staf PT Fajar Pasir Lestari, dan Nono Mulyatno selaku Direktur CV Bajasari.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi e-KTP, KPK Panggil Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana

Rahmat dan Riado diduga menerima uang suap sebesar Rp1,4 miliar dari Nanang, Hendra, dan Nono.

Uang suap tersebut diberikan agar perusahaan Nanang, Hendra, dan Nono mendapatkan proyek pengadaan jalan nasional wilayah I di Provinsi Kaltim. Di antaranya peningkatan jalan simpang batu-laburan dengan nilai Rp49,7 miliar dan preservasi jalan kerang-lolo-kuaro dengan nilai Rp1,1 miliar.

Atas perbuatannya, Nono, Nanang dan Hendri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Rahmat dan Riado disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gerindra Kuasai Komisi yang Bermitra dengan Polisi, Jaksa, dan KPK


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler