Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Periksa Petinggi PT Insight Investments Management

Jumat, 18 Oktober 2024 – 15:17 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Head of Investment Specialist at PT Insight Investments Management Suluh Tripambudi Rahardjo pada Jumat (18/10). Ilustrasi. Foto: Dok. Taspen

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Head of Investment Specialist at PT Insight Investments Management Suluh Tripambudi Rahardjo pada Jumat (18/10).

Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait kegiatan Investasi PT. Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Bos PT Totalindo Eka Persada

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama STR," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.

KPK telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi di PT Taspen ini ke tahap penyidikan.

BACA JUGA: Usut Korupsi PT Taspen, KPK Periksa eks Petinggi PT Insight Investments dan PT Sinarmas Sekuritas

KPK sudah menetapkan pihak yang menjadi tersangka dalam perkara ini. Berdasarkan informasi, pihak yang telah dijerat dalam perkara ini yakni mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N. S. Kosasih dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.

Keduanya juga telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024.

BACA JUGA: 2 Orang Ini Didalami KPK soal Dugaan Korupsi PT Taspen

Dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik juga telah menggeledah kantor PT Taspen (Persero) dan PT Insight Investments Management. Dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) ini berawal dari keinginan agar kinerja perusahaan terlihat bagus. Nilainya disebut sekitar Rp 1 triliun. Namun, dalam prosesnya terjadi pelanggaran aturan. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Cecar Bos Binartha Sekuritas Soal Kegiatan Investasi PT Taspen


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler