jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Bupati Pemalang 2021-2026 Mukti Agung Wibowo, Selasa (21/3).
Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
BACA JUGA: KPK Temukan Indikasi Korupsi Rafael Trisambodo, Apa Itu?
"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (21/3).
Selain Mukti, KPK juga memanggil Komisaris PT Aneka Usaha Adi Jumal Widodo.
BACA JUGA: KPK Harap Rafael Alun Ayah Mario Dandy Tak Kabur ke Luar Negeri
Keduanya sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, KPK Periksa Kepala Kantor Pertanahan Sleman
Mereka adalah Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo, Komisaris PT Aneka Usaha Adi Jumal Widodo (AJW), Plt Sekda Pemalang Slamet Masduki (SM), Kepala BPBD Pemalang, Sugiyanto (SG), Kadis Kominfo Pemalang Yanuarius Nitbani (YN), serta Kadis PU Pemalang M Saleh (MS).
Dalam perkara ini, Mukti diduga menerima uang suap sekitar Rp 4 miliar melalui orang kepercayaannya, Adi Jumal Widodo. Uang tersebut diduga berasal dari sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pemalang dan pihak lain terkait pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP).
Tak hanya itu, Mukti diduga juga telah menerima uang dari pihak swasta sebesar Rp 2,1 miliar yang bertentangan dengan jabatannya. (Tan/JPNN)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Datangi KPK, Wamenkumham akan Klarifikasi Tuduhan Ketua IPW
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga