Usut Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, KPK Periksa Kepala Kantor Pertanahan Sleman

Senin, 20 Maret 2023 – 14:45 WIB
Jubir KPK Ali Fikri. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman Bintarwan Widhiatso, Senin (20/3).

Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang terkait pengadaan barang jasa di Kabupaten Buru Selatan tahun anggaran 2011-2016, untuk tersangka Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa.

BACA JUGA: Datangi KPK, Wamenkumham akan Klarifikasi Tuduhan Ketua IPW

"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Seperti diketahui, dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Pemkab Buru Selatan mengumumkan adanya paket proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) dengan sumber anggaran dari dana alokasi khusus (DAK) Tahun Anggaran 2015.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Lukas Enembe, KPK Periksa Pejabat Asuransi Manulife

Salah satu proyek pekerjaan infrastruktur itu ialah pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole dengan nilai proyek Rp 3 miliar.

Bupati Buru Selatan 2011-2016 diduga secara sepihak memerintahkan pejabat di Dinas PU untuk langsung menetapkan PT VCK milik Ivana sebagai pemenang paket proyek pekerjaan tersebut walaupun proses pengadaan belum dilaksanakan.

BACA JUGA: Ada Pihak yang Coba Manipulasi dan Kondisikan Saksi, KPK Ambil Tindakan

Pada Februari 2015 sebelum lelang dilaksanakan, Ivana diduga mengirimkan uang sejumlah Rp 200 juta sebagai tanda jadi untuk Tagop melalui rekening bank milik Johny, orang kepercayaan Tagop dengan menuliskan keterangan pada slip pengiriman "DAK tambahan APBNP bursel".

Pada Agustus 2015, dilaksanakan proses lelang sebagai formalitas dan menyatakan PT VCK sebagai pemenang lelang. Di bulan yang sama, Ivana langsung mengajukan surat permohonan pembayaran uang muka sebesar 20 persen dari nilai kontrak sejumlah sekitar Rp 600 juta dan seketika itu juga dipenuhi oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) sebagaimana perintah awal tersangka Tagop.

Pada Desember 2015, sehari setelah masa pelaksanaan kontrak berakhir, Ivana diduga kembali melakukan transfer uang sejumlah sekitar Rp 200 juta dengan keterangan pada slip pengiriman "U/ DAK TAMBAHAN" ke rekening bank milik Johny.

KPK mengungkapkan hingga waktu pelaksanaan kontrak berakhir, proyek pekerjaan pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole Tahun 2015 belum sepenuhnya tuntas. Uang yang ditransfer Ivana melalui tersangka Johny diduga selanjutnya digunakan untuk berbagai keperluan tersangka Tagop. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tegaskan Penyelidikan Kasus Formula E tidak Dihentikan


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler