Usut Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Polda Jateng Periksa 34 Saksi

Rabu, 18 September 2024 – 09:40 WIB
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jpnn.com - SEMARANG - Kepolisian Daerah Jawa Tengah masih terus mengusut kasus kasus kematian Aulia Risma Lestari mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip) Semarang.

Sejauh ini, Polda Jateng sudah memeriksa 34 saksi dalam pengusutan kasus itu.

BACA JUGA: Peserta PPDS Undip Dipanggil Polisi soal Perundungan Dokter Aulia

Pemeriksaan saksi itu dilakukan terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan, perundungan, penghinaan, dan pemerasan yang dialami dr Aulia Risma, sebagaimana dilaporkan oleh Nuzmatun Malinah, ibunda korban, ke Polda Jateng, Rabu (4/9) lalu.

"Saat ini yang sudah diperiksa penyidik ada 34 saksi. Itu termasuk rekan-rekan seangkatan korban, sivitas akademika, kerabat dan orang tua korban," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng Kombes Artanto, Rabu (18/9).

BACA JUGA: Polda Jateng Periksa 17 Saksi di Kasus Kematian dr Aulia Risma PPDS Undip

Selain itu, ada lima dokter senior yang juga diperiksa polisi.

Mereka merupakan dokter yang bertugas di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Kariadi Semarang.

BACA JUGA: Pemprov Jateng Upayakan Transportasi Massal Terintegrasi di 35 Kabupaten/Kota

"Benar, ada kurang lebih lima dokter senior," ungkap Artanto.

Polisi juga telah melakukan pemanggilan terhadap ketua dan bendahara Kompartemen PPDS Anestesiologi FK Undip Semarang.

Namun, Artanto tak menjelaskan identitas pihak tersebut.

"Kami juga meminta keterangan dari ketua kompartemen PPDS anestesi, tim bendahara dan koordinatornya juga," katanya.

Lebih lanjut abiturien Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 itu menyatakan bahwa penyelidikan kasus ini dilakukan secara mendalam.

Penyidik akan menyinkronkan pelaporan ibunda korban dan sejumlah bukti yang didapatkan dengan keterangan saksi dan fakta di lapangan.

Pihaknya telah menyiapkan tiga pasal untuk menjerat pelaku dalam kasus kematian dokter Aulia Risma berdasarkan pelaporan ibunda korban.

"Kalau merujuk pada pengakuan ibunya korban maka kami pakai tiga pasal sekaligus. Ada perbuatan tidak menyenangkan, pencemaran nama baik dan pemerasan," kata Artanto. (mcr5/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler