jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya pencegahan ke luar negeri terhadap Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar.
"KPK telah mengajukan permintaan kepada Ditjen Imigrasi agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengolahan anode logam di PT Aneka Tambang dan PT Loco Montrado pada 2017," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (6/6).
BACA JUGA: GM PT Antam Didakwa Merugikan Negara Rp 100 M Bersama Bos Tambang Emas Siman Bahar
Jangka waktu pencegahan terhadap pengusaha tambang asal Kalimantan Barat itu berlaku selama enam bulan sejak 23 Mei 2023 dan dapat kembali diperpanjang selama enam bulan berikutnya.
"Langkah tersebut dilakukan KPK agar ketika keterangannya dibutuhkan, yang bersangkutan tetap berada di dalam negeri sehingga dapat kooperatif menghadiri panggilan tim penyidik KPK," jelas dia.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Brigita Manohara
Seperti diketahui, General Manager Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) PT Aneka Tambang (Antam) Dodi Martimbang didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 100 miliar bersama Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar.
Dodi dianggap telah menguntungkan diri sendiri atau Siman Bahar atas kewenangannya dalam mengelola PT Antam.
BACA JUGA: KPK Sinyalir Rafael Alun Trisambodo Terima Suap dari Wajib Pajak
Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Titto Jaelani cs saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (31/5). (Tan/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... TPPU Rafael Alun Mendekati Rp 100 Miliar, KPK Temukan Lagi Jejak Asetnya
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga